Tindaklanjuti Hasil Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024, Bawaslu Polman Temui Bupati
|
POLMAN - Tindaklanjuti Hasil Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) Pilkada 2024 lalu, Bawaslu Polewali Mandar (Polman) temui Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di ruang kerjanya di kantor sekretariat daerah Pemkab Polman, Selasa 29 Juli 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Samsul Mahmud Bupati Polman mengaku, akan segera menelaah dokumen penanganan pelanggaran ASN dari Bawaslu Polman.
"Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ASN pada Pilkada 2024 melalui mekanisme yang ada serta akan kembali berkoordinasi dengan Bawaslu Polman terkait hasil tindaklanjut kami," ujar Samsul Mahmud, kepada Usman koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi (Kordiv PP Datin) Bawaslu Polman.
Sementara itu, Usman Kordiv PP Datin Bawaslu Polman, di hadapan Bupati Polman mengatakan, pada Pilkada 2024 lalu, Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaraan netralitas ASN dan dokumennya telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagaimana regulasi yang ada.
"Sebelumnya kami sudah kirim rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kami ke BKN. Dan BKN telah menerbitkan hasil kajiannya dalam bentuk dokumen surat yang dilayangkan ke pemerintah daerah. Dimana untuk kewenangan pemberian sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada PPK di daerah," ujar Usman.
Terkait dokumen surat dari BKN itu, lanjut Usman dirinya mengaku mengalami kendala ketidak jelasan tindak lanjut penanganannya, setelah dilakukan dua kali pergantian pejabat (Pj) Bupati Polman sebelumnya.
"Kemarin sempat terjadi pergantian dua penjabat (Pj) Bupati, jadi kita tidak tahu sejauh mana tindak lanjut dari surat kajian BKN itu. Nah, inilah tujuan kami kembali datang, untuk melihat dan mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK, berdasarkan dokumen surat dari BKN itu," jelas Usman.
Dikatakan Usman, kunjungan Bawaslu Polman ke Bupati Polman itu merupakan rangkaian kunjungan Bawaslu kepada instansi berwenang, baik ke PPK maupun ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Polman.
Itu dilakukan Bawaslu, sebagai upaya mengawal dan mengetahui secara detail tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada yang kewenangan ada pada instansi atau pejabat yang berkompeten di daerah.
Penulis dan Foto: Asyrul
Editor: M. Syariat Tajuddin