Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Aturan Penertiban APS, Bawaslu Polman Dorong Percepatan Revisi Perda Trantibum

pimpinan

POLEWALI MANDAR – Kepastian hukum dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Untuk mendorong penguatan regulasi tersebut, Bawaslu Polman berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Polewali Mandar guna mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Rabu (4/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Polman mendorong agar ketentuan mengenai pengawasan dan penertiban APS dapat diakomodasi dalam materi revisi Perda Trantibum. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas landasan hukum, mekanisme, serta kewenangan masing-masing instansi dalam pelaksanaan penertiban di lapangan.

Anggota Bawaslu Polman, Usman Sahamma, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu.

“Koordinasi ini penting untuk mendorong percepatan pembahasan revisi Perda Trantibum. Kami berharap berbagai ketentuan yang berkaitan dengan tugas pengawasan Bawaslu, khususnya penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), dapat diakomodasi dalam regulasi tersebut sehingga terdapat landasan hukum yang lebih jelas dan kuat dalam pelaksanaannya,” ujar Usman.

Usman menambahkan, hubungan kerja sama antara Bawaslu dan Satpol PP selama ini telah terjalin dengan baik, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan agar penertiban APS dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan itu, Rahmaniah yang juga merupakan Anggota Bawaslu Polman, menekankan pentingnya kejelasan agenda pembahasan revisi Perda Trantibum. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai dasar hukum, mekanisme, dan kewenangan dalam penertiban APS.

“Melalui pembahasan revisi Perda Trantibum ini, kami berharap ketentuan terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi dapat diakomodasi secara jelas, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian mengenai mekanisme dan kewenangan dalam pelaksanaannya. Hal ini penting agar penertiban dapat dilakukan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rahmaniah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam melanjutkan pembahasan revisi Perda Trantibum. Hingga saat ini, belum tersedia anggaran untuk mendukung proses pembahasan regulasi tersebut secara lebih lanjut.

Padahal, menurut Arifin, keberadaan Perda Trantibum sangat penting sebagai instrumen penegakan ketertiban di daerah, termasuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arifin menjelaskan, pengaturan mengenai Trantibum di Kabupaten Polewali Mandar sebelumnya telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022. Saat ini, rancangan revisi regulasi terbaru telah disiapkan, tetapi pembahasan lebih lanjut masih terkendala ketersediaan anggaran.

“Kami berharap ke depan dapat dilakukan koordinasi dan tindak lanjut agar proses pembahasan revisi Perda ini dapat segera berjalan,” tutup Arifin.

Koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendorong hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penertiban APS di Kabupaten Polewali Mandar.

Penulis: Muh. Azri  
Foto : Yusran R