Dihadiri Bawaslu Provinsi Sulbar, Bawaslu Polman Gelar Diskusi, Bincang Perbawaslu
|
POLMAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar menggelar diskusi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Kegiatan yang berlangsung, Selasa 6 mei 2025 di Ruang Sidang Adjudikasi diikuti oleh seluruh staf sekretariat dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham Syah.
Dalam diskusi yang dipandu Koordinator Sekretariat Bawaslu Polman, MS. Tajuddin, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham Syah dalam pengarahannya meminta setiap divisi menyampaikan berbagai kendala dan persoalan yang dihadapi, utamanya terkait dengan implementasi regulasi. Hal itu penting, karena menurut Arham Syah akan menjadi bahan evaluasi kelembagaan untuk penyusunan daftar isian masalah (DIM) secara komprehensif.
"Menindaklanjuti hasil rapat minggu lalu bersama divisi sengketa, saya ingin mengkoordinasikan dengan divisi lain, bahwa divisi hukum berperan sebagai koordinator umum dalam penyusunan DIM, utamanya yang terkait dengan semua Perbawaslu,” terang Arham Syah.
Juga ditegaskan Arham Syah, diskusi Perbawaslu menjadi amat penting artinya, sebagai wujud pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik. Terutama pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 yang lalu.
"Kita ingin menunjukkan bahwa meskipun tahapan telah selesai, Bawaslu tetap bekerja. Kemarin saja, ada 28 item kerja dari divisi penanganan pelanggaran. Itu belum termasuk divisi hukum dan penyelesaian sengketa maupun pencegahan yang juga tetap aktif, meskipun ada kebijakan efisiensi," tambahnya.
Dalam kegiatan yang juga tampak dihadiri Harianto, Ketua Bawaslu Polman, Rahmaniah koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Polman dalam pengantarnya di awal kegiatan mengatakan, kegiatan diskusi dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari rencana kerja pimpinan Bawaslu Provinsi di kabupaten Polman dalam rangka mendalami berbagai persoalan dalam pelaksanaan Perbawaslu pada masing-masing divisi.
"Kemarin pimpinan provinsi menginformasikan akan berkantor hari ini di Polman, untuk membahas Perbawaslu di semua divisi. Khusus divisi penyelesaian sengketa, kami diminta menyusun DIM yang mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa,” jelas Rahmaniah.
Menariknya, di akhir diskusi, terbangun kesepakatan oleh semua peserta diskusi untuk menindaklanjutinya dengan kembali menggelar kegiatan serupa pada 21 Mei 2025 mendatang. Sebagai tindak lanjut hasil dari DIM yang akan dibuat oleh masing-masing divisi.
Juga disepakati pada kegiatan itu nantinya, setiap divisi akan mempresentasikan masing-masing DIM yang terpisah antara DIM Pemilu dan Pilkada sekaligus akan dilakukan rekonfirmasi antar divisi secara bersama-sama di Bawaslu Polman.
Penulis: Mulyadi
Foto: Irwan