Lompat ke isi utama

Berita

Usai Hadiri Rakor Netralitas ASN, Lagi Bawaslu Bawakan Materi Netralitas Kades

Usman, S.Ag., MH koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi

Usman anggota Bawaslu Polman kordiv PP Datin tampak dalam materinya lebih banyak menyinggung UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

POLMAN - Usai menghadiri dan membawakan materi pada rapt koordinasi (rakor) yang dihelat Pemkab Polewali Mandar, Bawaslu masih ditempat yang sama di ruang pola kantor Bupati Polewali Mandar, kembali hadir dan membawakan materi netralitas kepala desa.

Dalam acara yang digelar 30 September 2024 pada jam kedua itu, Usman anggota Bawaslu Polewali Mandar koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi dalam materinya lebih banyak menyinggung UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Larangan-larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf g  menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis," ujarnya.

Juga dikatakan Usman, dalam hal terdapat perangkat desa yang didapati menjadi pengurus partai politik, maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

 

Bawaslu Materi Netralitas Kades



Usman juga menambahkan, dalam UU Pemilihan pasal 70 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa dalam kampanye, calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

"Adapun sanksinya tertuang dalam pasal 188 menyebutkan setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," beber Usman dalam acara yang juga menghadirkan Pj. Bupati Polewali Mandar, Komandan Kodim 1402 Polman, Kajari Polman, Pj. Setda Polman, dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Heri Dahnur Syam masing-masing sebagai pemateri.

Menariknya dalam acara yang juga tampak dihadiri Camat, ASN (Guru PNS dan PPPK), Kepala Desa dan Aparat Desa itu juga diawali dengan penandatanganan deklarasi netralitas ASN dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024.

Penulis dan Foto: Asyrul