Sinergi Bawaslu Polman dan Pemda Wujudkan Regulasi APK yang Tertib dan Berintegritas
|
POLEWALI MANDAR – Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang tertib, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum terus diperkuat oleh Bawaslu Polewali Mandar (Polman). Salah satunya melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk membahas penyusunan regulasi mengenai reklame dan alat peraga kampanye (APK), yang berlangsung di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Senin (8/6/2026).
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil diskusi Bawaslu Polman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat beberapa pekan sebelumnya di Mamuju. Dalam diskusi tersebut, dibahas penyempurnaan rancangan regulasi yang mengatur pemasangan reklame dan alat peraga kampanye agar lebih implementatif, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Polman, Rahmaniah, menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat mendukung penuh inisiatif Bawaslu dalam menyusun regulasi yang memiliki dasar hukum kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
"Sesuai arahan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat, draf regulasi yang telah disusun sebelumnya perlu dilakukan penyesuaian dan penyederhanaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pajak dan retribusi reklame serta regulasi terkait lainnya. Selain itu, pasal-pasal yang masih memuat pengaturan mengenai alat peraga kampanye perlu disesuaikan karena substansi tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU," ujar Rahmaniah.
Menurutnya, penyelarasan regulasi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan bahwa aturan yang disusun memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Idhil Fitri, S.H., menyampaikan dukungan Pemerintah Daerah terhadap langkah Bawaslu dalam menyusun regulasi yang komprehensif sebagai bagian dari penguatan tata kelola penyelenggaraan pemilihan.
"Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum berkomitmen memberikan dukungan terhadap penyusunan regulasi yang jelas dan berlandaskan hukum guna mencegah potensi pelanggaran kampanye serta menciptakan ruang kompetisi politik yang adil dan sehat. Apabila diperlukan, kami juga siap memfasilitasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kepastian hukum terkait pengaturan pemasangan reklame dan alat peraga kampanye," ucap Idhil Fitri.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Polman dan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menyusun regulasi yang mampu menjamin ketertiban pemasangan reklame, meningkatkan kepatuhan peserta pemilihan terhadap ketentuan kampanye, menjaga estetika daerah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : Muh. Ilham Sillia
Foto : Yusran R