Setelah Bincang DIM SDMOD, Bawaslu Sulbar Kembali Hadirkan Bawaslu Polman di Mamasa Bincang DIM PP se-Sulbar
|
MAMASA – Menyusul kehadiran Bawaslu Polewali Mandar pada pemaparan daftar inventarisir masalah (DIM) divisi sumber daya manusia, organisasi dan diklat (SDMO D) Bawaslu melalui Rapat Koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat beberapa pekan yang lalu. Kembali, Kamis, 4 September 2025 juga di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamasa, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hadirkan Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat.
Kali ini, kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas divisi penanganan pelanggaran (PP) Pemilu dan Pemilihan pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dalam rapat penyusunan DIM dan Evaluasi PP kali ini, dari Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, hadir Harianto ketua, Usman, koordinator divisi (kordiv) PP data dan informasi (Datin) serta satu orang pegawai Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
Dihadapan peserta dan penyelanggara dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Usman dalam pemaparannya menyampaikan, evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan termasuk pola hubungan dengan kejaksaan dan kepolisian dalam Tim Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
"Kami perlu menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran khususnya tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan di Polman berjalan dengan sangat baik mengingat adanya kerja sama yang sangat responsif dari pihak kepolisian maupun dari pihak kejaksaan di dalam tim sentra gakkumdu," ujarnya.
Usman menambahkan, salah satu masalah yang paling umum dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan yakni sedikitnya waktu yang diberikan dalam melakukan penanganan pelanggaran yakni hanya tiga plus dua hari kalender sejak laporan diterima.
Hal ini, masih menurut Usman, yang membedakannya dengan regulasi yang mengatur penanganan pelanggaran pada Pemilu, dimana PP dilakukan tujuh plus tujuh hari kerja.
"Selain masalah tersebut, juga masih terdapat permasalahan yang lain seperti lambannya badan kepegawain nasional dan pejabat pembina kepegawaian dalam menanganai penerusan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dan itu semua telah kami masukkan dalam DIM," beber Usman.
Dalam kesempatan yang sama, Arham Syah kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dihadapan peserta rapat mengatakan, agenda pemaparan dari DIM PP yang telah disusun masing-masing Bawaslu kabupaten telah lama menjadi perhatian serius Bawaslu, mengingat, banyaknya persoalan yang ditemui dalam proses PP pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.
"Inventarisasi masalah dan evaluasi ini sudah lama kami diskusikan secara internal. Kami menyadari bahwa terlalu banyak permasalahan yang harus kita benahi bersama. Mulai dari aspek regulasi, teknis penanganan, hingga koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, saya berharap diskusi hari ini bisa menjadi fokus utama, agar setiap langkah perbaikan yang kita ambil benar-benar tepat sasaran," ujar Arham Syah.
Senada dengannya, Muhammad Subhan Kordiv PP Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam penjelasannya, mengatakan, Bawaslu Republik Indonesia telah mengingatkan, untuk melakukan evaluasi terkait dengan inventarisasi masalah dan evaluasi PP.
"Saat ini, Bawaslu RI telah memberikan perhatian khusus terhadap evaluasi Perbawaslu. Khususnya yang mengatur tentang penanganan pelanggaran. Kenyataannya, di lapangan masih ditemukan beberapa hal yang rancu dan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Ini menjadi perhatian kita bersama, agar ke depan tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” terang Muhammad Subhan dalam kegiatan yang juga dihadiri Rapiuddin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Penulis dan Foto: Muh Asyrul