Lompat ke isi utama

Berita

PTPS Pilkada Serentak 2024, Diwajibkan Dokumentasikan Video C Hasil

BIMTEK pengawasan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang dihelat di salah satu aula hotel di Majene, Minggu 25 Agustus 2024.

BIMTEK pengawasan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang dihelat di salah satu aula hotel di Majene, Minggu 25 Agustus 2024.

POLMAN - Seluruh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang kelak akan direkrut untuk melakukan pengawasan TPS pada hari H pencoblosan, diwajibkan untuk melakukan perekaman dalam bentuk audio visual (video) C Hasil. Begitu salah satu penekanan yang disampaikan Arham Syah, koordinator divisi hukum penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui acara bimbingan teknis pengawasan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang dihelat di salah satu aula hotel di Majene, Minggu 25 Agustus 2024.

Arhamy Syah dalam sesi diskusi pada kegiatan yang dihelat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat itu, selain menegaskan pentingnya PTPS melakukan pendokumentasian dalam bentuk rekaman video C Hasil, juga mengungkapkan beberapa hal terkait keabsahan dokumen yang diajukan pasang calon, termasuk ketidak jelasan calon terkait partai yang digunakan, serta suket LHKPN yang dipandang sering bermasalah.

Selain beberapa hal tersebut, juga disampaikan Arham Syah, soal ijazah dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang juga mesti menjadi perhatian.

"Termasuk kewajiban pengambilan video bagi PTPS. Artinya, tahun ini kembali dan bahkan diwajibkan bagi PTPS untuk melakukan perekaman video C Hasil," ujar Arham Syah yang juga menyinggung berbagai potensi masalah yang dapat terjadi dalam tahapan pencalonan.

Sementara itu, Jhony Rambulangi, kordiv SDMO Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam sembutan pembukaan kegiatan itu, juga menyinggung bahwa kini, peningkatan kapasitas dan bimtek dan pelatihan ada pada divisi SDMO Dilat, kendati person in charge (PIC) ada pada divisi hukum dan penyelesaian sengketa.

"Kendati kegiatan ada pada divisi lain, di luar SDMO Diklat, tetapi ketika kegiatan itu bentuknya adalah bimtek, pelatihan dan atau peningkatan kapasitas, maka itu menjadi tanggung jawab SDMO Diklat," ujarnya dalam kegiatan yang juga tampak menghadirkan, Supriadi Narno, salah satu anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam pengantarnya, kepala bagian administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Irham Saleh mengatakan, tujuan utama kegiatan bimtek yang diselenggarakan di Majene itu, adalah untuk meningkatan pengetahuan aparatur, sekaligus membangun kesamaan persepsi baik di tingkat provinsi maupun di Bawaslu tingkat kabupaten, utamanya terkait pengawasan pencalonan pada Pilkada serentak 2024.

"Tentu kita sangat berharap terciptanya kesamaan persepsi di provinsi dan kabupaten dalam mengawal pencalonan agar sesuai dengan undang-undang sekaligus mengetahui masalah di lapangan, serta untuk mengidentifikasi dini persoalan tahapan pencalonan," ujar Irham Saleh dalam kegiatan yang selain menghadirkan ketua dan anggota juga kepala/koordinator dan dua orang staf sekretariat Bawaslu Polewali Mandar bersama Bawaslu kabupaten lainnya se-Sulawesi Barat.

Penulis: Ilham 
Foto: Yusran