Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Hadapi PHP Kada, Bawaslu Polman Gelar Rakor Gakkumdu

Usman, S.Ag., MH koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi

Usman, S.Ag., MH koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi bersama sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan saat menyampaikan arahannya pada Rakor Sentra Gakkumdu

POLMAN – Sebagai bagian dari meningkatkan pemahaman penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, sekaligus untuk memastikam kesiapan menghadapi perselisihan hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah (Kada), Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis, 14 November 2024.

Kegiatan digelar di salah satu hotel di Polewali itu, tampak dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kemahasiswaan, serta sejumlah media cetak, online dan televisi.

Iptu. Iwan Rusmana sentra Gakkumdu Polewali Mandar dari unsur kepolisian dalam kegiatan itu menjelaskan terkait penangana hukum pidana, termasuk beberapa proses penanganan pelanggaran yang tengah ditangani oleh sentra Gakkumdu bersama sejumlah kendala yang dihadapi.

“Sampai saat ini dari Gakkumdu Kabupaten Polewali Mandar kami telah memproses satu pelanggaran pidana, dan saat ini prosesnya sementara berjalan di pengadilan. Walaupun ada beberapa laporan yang kami tangani, namun itu ada hal yang tidak cukup bukti atau itu merupakan pelanggaran administrasi sehingga kami bukan pihak yang kompeten menanganinya,”  terang Iwan Rusmana.

 

Peserta



Senada dengannya, Heri Santoso sentra Gakkumdu Polewali Mandar dari Unsur kejaksaan juga menjelaskan adanya keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran Pemilihan yang mengacu pada undang-undang 10 tahun 2016, sehingga dibutuhkan koordinasi berkali-kali.

“Dalam rapat koordinasi ini, saya menitip beratkan dengan adanya perubahan undang-undang yang memang awalnya satu 2014 pertama, direvisi di undang-undang 10 tahun 2016 yang terbaru ini memang sudah agak lama. Cuman memang tidak familiar aturan ini, ada jangka waktunya,. Tidak seperti pidana-pidana lainnya, dan penangannya terpusat secara khusus. Makanya dibentuklah tim ini, untuk mempercepat dalam setap tahapan. Kami akan berusaha untuk melakukan koordinasi dan koordinasi, karena itulah salah satunya cara yang paling efisien, dan paling cepat untuk menyikapi keterbatasan waktu yang disiapkan oleh undang-undang dalam menghadapi Pemilihan ini,” ujar Heri Santoso dalam sambutan pengantarnya.

Sementara itu, Usman Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Polewali Mandar menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi tuntutan PHP Kada dengan menekankan kepada sejumlah Panwaslu kecamatan yang hadir pada kegiatan itu, untuk tidak menganggap remeh laporan hasil pengawasannya.

“Saya yakin Bawaslu sudah siap dari sekarang semua laporan hasil pengawasan itu sudah kami kumpulkan dalam bank data. Sebagai bukti kalau ada nanti masuk dan berproses, itulah yang akan jadi dasar bagi Bawaslu. Karena biasanya, mahkamah konstitusi yang paling dipercaya dalam memberikan keterangan itu adalah tidak lain dari pada Bawaslu," tutur Usman.  

Usman menambahkan, laporan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu kecamatan itu yang akan menjadi tolak ukur, "sehingga kami tekankan kepada teman-teman Panwaslu kecamatan jangan dianggap remeh itu laporan hasil pengawasan. Tapi dibuat secara rapi, teliti dan disimpan juga dengan baik, karena itu akan menjadi bukti hasil pengawasan kita di lapangan,” terang Usman dalam kegiatan yang juga menghadirkan FItrinela Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018 – 2023  bersama S Muhtadin Alatas, akademisi Unsulbar itu sebagai nara sumber.

Penulis: Mulyadi
Foto: Asrul