Penandatanganan Pelepasan Hak atas Tanah, Bawaslu Sulbar Dukung Tertib Pengelolaan Aset BMN
|
POLEWALI MANDAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menghadiri kegiatan penandatanganan pelepasan hak atas tanah yang berlangsung di Kantor Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (8/10/2026).
Penandatanganan pelepasan hak atas tanah tersebut dilaksanakan dalam rangka proses sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah serta Surat Undangan KPKNL Mamuju Nomor: UND-72/KNL.1501/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Pelaksanaan kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA hingga selesai dan bertempat di Kantor Camat Polewali.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat turut memberikan dukungan serta melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan guna mendukung kelancaran proses kegiatan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Rapiuddin, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari dukungan kelembagaan terhadap proses administrasi dan sertipikasi aset yang berkaitan dengan Barang Milik Negara. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Harianto, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Rusli, sebagai bagian dari unsur pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam mendukung koordinasi kelembagaan dengan pihak kecamatan.
Kegiatan penandatanganan pelepasan hak atas tanah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertipikasi tanah BMN. Melalui koordinasi antarinstansi, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan secara tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara Bawaslu dengan pemerintah kecamatan dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset kelembagaan.
Penulis: Krisna Dita Pangestika
Foto: Humas Bawaslu Polman