Lompat ke isi utama

Berita

Pada Acara yang Dihadiri Bawaslu Polman, Pekerti Luhur Ingatkan: Hati-hati Kelola Dana Hibah Pilkada 2024

Rahmania, Koordinator Divisi SDMO-D Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar

Rahmania, Koordinator Divisi SDMO-D Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar bersama Jhony Rambulangi, Kordiv SDMO-D Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat berfoto bersama dalam acara Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 272 tahun 2024 yang digelar disalah satu hotel di Surabaya, 20-21 September 2024 

SURABAYA - Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pekerti Luhur kembali mengingatkan Bawaslu provinsi dan kabupaten untuk hati-hati dalam mengelola dana hibah. Itu disampaikan pada cara Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 272 tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan  Refreshment Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan melalui Aplikasi SAKTI Gelombang III yang akan dilaksanakan, Jumat - Sabtu 20 - 21 September 2024 di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam sambutannya, sesaat sebelum membuka acara itu secara resmi, Pekerti Luhur mengatakan, kiranya Bawaslu provinsi dan kabupaten tetap mengelola dana hibah dengan mempertimbangkan azas efektifitas dan efisiensibilitas.

"Hati-hati bapak ibu sekalian, utamanya dalam mengelola dana hibah Pemilihan serentak tahun 2024 ini. Ingat azas efektifitas dan efisiensibilitas. Juga terkait dengan nilai kepatutan dan kewajarannya jangan sampai itu terabaikan," ujarnya dihadapan peserta acara, yang juga dihadiri Rahmania, Kordiv SDMOD bersama koordinator sekretariat bersama dua orang staf pengelola keuangan Bawaslu Polewali Mandar itu.

Sementara iu dalam acara yang juga dihadiri staf Bawaslu Polewali Mandar yang hadir mewakili ketua Bawaslu Polewali Mandar itu, Pekerti Luhur juga mengatakan, secara umum prubahan dari 367 kepada Keputusan Bawaslu 272 tahun 2024, jika diamati didalamnya memuat fleksibilitas.

"Keputusan Bawaslu 272 tahun 2024 memuat fleksibilitas, karena itu penting saya sampaikan bahwa secara umum sistem, jika semakin fleksibel, maka pengendaliannya juga semakin turun. Maka, saya meminta kian fleksibel jangan sampai pengendalian kita kian menurun. Salah satunya yang harus kita hitung adalah time frame kegiatan dan pelaksanaan kegiatan waktunya dipertimbangkan dengan baik dan matang," ungkapnya dalam acara yang juga dihadiri Nur Ely Anggraini Kordiv SDMOD Bawaslu Jawa Timur bersama Neli Ariyati Koordinator Keuangan dan BMN Bawasl RI.

Bawalu Kabupaten Polewali Mandar


Dalam materinya, pada acara yang dihadiri Bawaslu provinsi dan kabupaten dari 12 provinsi di Indonesia itu, dengan tegas Pekerti Luhur meminta, "bapak ibu jangan, menggunakan dana hibah untuk hal yang lain. Karena semua itu telah dimuat di dalam NPHD dan untuk itu kita diikat oleh regulasi penata kelolaan penggunaan anggaran." 

Bahkan, dalam kegiatan yang juga dibarengi dengan pembagian kelas simulasi pengisian aplikasi SAKTI itu, Pekerti Luhur juga menyinggung terkait dengan BPJS bagi pengawas Pemilu dan Pemilihan serta tata kelola pengangaran Sentra Gakkumdu di Bawaslu.

"Untuk Gakkumdu kita lagi menunggu tindak lanjut regulasinya, untuk saat ini kita masih berpedoman pada tiga bulan dulu. Semoga segera turun regulasinya," kunci Pekerti Luhur.

Penulis: MS Tajuddin dan Syaiful Haq
Foto: Asdar Haedar dan Hayadi