Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Rakornas di Bandung, Herwin JH Malonda Minta Hasil Pengawasan Dibukukan

Herwin JH Malonda

Herwin JH Malonda dalam sambutan pengarahannya mengatakan, ke depan di Puslitbangdiklat Bawaslu sudah membuat revisi kurilkulum pelatihan

BANDUNG - Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi SDMO Diklat, Herwin J Malonda minta semua hasil kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di semua level  agar dituangkan ke dalam bentuk  buku. Agar bisa diakses dan dibaca oleh publik dan para pembelajar kepemiluan khususnya pengawasan.

"Semua kerja-kerja hasil pengawasan Pemilu dan pemilihan dituangkan dalam bentuk tulisan, riset untuk pengembangan pusat penelitian dan pengembangan dan pendidikan pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu," ujar Herwin JH Malonda dihadapan peserta rapat koordinasi nasional (rakornas) dan ekspo Puslitbangdiklat Tahun 2024, yang dihelat Minggu 15 hingga Selasa, 17 Desember 2024 di salah satu hotel di bilangan Turangga Lengkong Bandung. 

Dikatakan Herwin JH Malonda, tradisi menuliskan semua hasil kerja pengawasan akan terus dilakukan oleh Bawaslu, termasuk pada tahun 2025 mendatang, kerja-kerja Bawaslu harus lebih banyak pada program riset dan pengkajian.

"Saya berharap, kegiatan-kegiatan riset, penyusunan hasil pengawasan Pemilu, kerja-kerja kita dituangkan dalam bentuk tulisan.  Itu akan terus kita lakukan di waktu-waktu yang akan datang.  Terutama tahun 2025 ke depan, supaya kerja-kerja Bawaslu itu tercatat, dan bisa kita buktikan kepada publik, bahwa kita bekerja, kita memberikan kontribusi yang baik dengan segala dinamika yang ada. Termasuk menjawab vonis bahwa kerja-kerja kita tidak baik adan atau oleh mereka yang merasa tidak puas dengan  hasil kerja kita," ucap Herwin JH Malonda dalam kegiatan yang menghadirkan sedikitnya 14 orang nara sumber yang kompeten terkait dengan tema kegiatan.

Dalam sambutan pengarahannya pada pembukaan acara itu, Herwin JH Malonda juga mengatakan, tugas Puslitbangdiklat Bawaslu adalah, melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan dan pengawasan Pemilu.

Termasuk dengan menggelar rakor dan ekspo yang menghadirkan ketua, kordiv SDMO dan diklat, kepala atau koordinator sekretariat bersama staf SDMO Diklat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Indonesia.

Bahkan dikatakan Herwin JH Malonda, kini Bawaslu tengah merancang revisi kurikulum pelatihan dan standar kompetensi, serta penjaminan mutu untuk digunakan oleh Bawaslu ke depan.

"Bawaslu sudah mulai merancang kegiatan diklat, ke depan di Puslitbangdiklat kita, sudah membuat revisi kurilkulum pelatihan. Itu digunakan, disitu ada standar-standar yang kami hasilkan. Ada modul yang bisa dikumpulkan, silahkan saja dipakai sebagai bagian dari tanggungjawab kita,"  terang Herwin JH Malonda dalam acara yang dihadiri ketua, kordiv SDMOD, koordinator dan staf sekretariat Bawaslu Polewali Mandar.
 

Bawaslu Polewali Mandar


UU Pemilu Masuk Prolegnas

Dalam kegiatan yang tampak juga dihadiri Ichsan Puady Sekjen Bawaslu RI, Jufri Sahruddin Inspektur Wilayah I, Roy M Siagian Siregar, Kepala Puslitbangdiklat serta Ibu Endang Widyaningtyas, Herwin JH Malonda juga menyampaikan, terkait dengan perubahan UU Pemilu.

"Melalui kegiatan ini, saya juga hendak menyampaikan bahwa, UU Pemilu sudah masuk di program legislasi nasional, karena itu Bawaslu penting membuat naskah akademik agar penguatan Bawaslu kian meningkat melalui UU yang baru dan sedang segera akan dibuat itu," ujarnya.

Sementara itu, Roy M Siagian Siregar, Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI dalam pengantarnya di kegiatan itu mengatakan, terdapat komponen kunci untuk memastikan Bawaslu berintegritas untuk kualitas demokrasi. Sehingga menurutnya, kegiatan dirancang untuk merespon dinamika politik dan teknologi. "Harapan kita, Bawaslu muncul sebagai inisiatif bersama kita agar Bawaslu ke depan kian adaptif pada perubahan dan diharapkan mampu melahirkan solusi konkret dan inovatif," tuturnya.

Dalam sesi materi, Nur Hidayat Sardini, Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro dalam pemaparannya mengatakan, Bawaslu perlu merespons kritikan atau usulan pembubaran Bawaslu dengan tiga cara yakni; pertama, Meningkatkan kualitas kinerja tugas, wewenang, dan kewajiban.

Memprioritaskan yang jadi sorotan khalayak, peserta Pemilu/Pilkada. Serta memperbaiki tata kelola pencegahan dan penindakan praktik politik uang sebagai amanat khusus UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan yang kedua adalah, Mempublikasikan cerita sukses jajaran di bawah, ternyata tidak selamanya seperti yang disangkakan, perbaiki yang jadi akar penyebab yakni sistem rekruitmen dan tata kelola pengawasan. Serta yang ketiga adalah, perlu diarahkan Puslitbang Diklat Bawaslu untuk melakukan riset untuk menjawab kritikan yang muncul. Serta perlu ada perbaikan case manajemen perkara di lingkungan Bawaslu. Dan menggalang lobi, publik image building, dan pendekatan ke pembentuk undang-undang, serta pemangku kepentingan Pemilu.

Senada dengan itu, Ferry Daud Liando dalam Materinya bertema Kelembagaan Bawaslu dalam Lingkup Kajian dan Pelatihan mengatakan, terdaoat tiga arah kebijakan pelatihan yakni, Analisis Kebutuhan Pelatihan yang meliputi, Tujuan apa yang hendak dicapai, Masalah dan dinamika saat ini dalam mencapai tujuan, Tantangan Kelembagaan dalam pencapaian tujuan. Yang kedua Perumusan Kebijakan Pelatihan meliputi, Dasar Hukum Kebijakan, Kurikulum pelatihan, Kriteria fasilitator pelatihan, Sarana dan Media pelatihan. Dan yang ketiga, Impelementasi Kebijakan Pelatihan meliputi, Koordinasi kebijakan, Tahapan Kegiatan Pelatihan, Strategi pelatihan dan Evaluasi pelatihan.

Demikian juga Abhan ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 dalam pemaparan materinya mengatakan, Bawaslu mutlak memiliki Standar Kompetensi Pengawas Pemilu yang meliputi, Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Kemampuan dan keahlian  ketatanegaraan, Kemampuan dan keahlian kepartaian, Kemampuan dan keahlian kepengawasan Pemilu. Juga dikatakannya, Eksistensi Puslitbangdiklat meliputi, Mengsinkronkan program-program kerja antar divisi, dan program antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota., Menghindari program kegiatan yang secara substansi berulang., Mengsinkronkan program kerja dengan Tahapan Pemilu agar tidak terjadi keterlambatan kegiatan dengan juga memperhatikan waktu  yang harus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.

Patut diketahui, dalam kegiatan itu , juga terdapat sejumlah materi penting lainnya yang dipaparkan mulai dari, Materi Urgensi Identifikasi Kerawanan Pemilu dan Antisipasinya, Arah Kebijakan Kebijakan dan Mekanisme Penyelenggaraan Kebijakan, hingga Materi Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa;  

Harianto ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, dalam waktu dekat, catatan hasil pengawasan yang dikerjakan oleh Bawaslu Polewali Mandar dan Panawaslu kecamatan akan dibuat dalam bentuk buku.

"Sebagaimana penyampaian Bawaslu RI, bulan ini kita akan segera merampungkan buku hasil pengawasan Pemilu. Saat ini kita tengah menyusun draft naskahnya dan berkejaran dengan deadline akhir tahun," tandas Harianto.

Penulis dan Foto: Mulyadi