Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Rakor Evaluasi Pengawas Adhoc, NHS: Makin Panjang Rentang Kendali, Makin Tinggi Risiko

Herwin JH Malonda

Herwin JH Malonda saat memberikan pengarahan dalam sambutan pembukaannya yang menekankan pentingnya evaluasi bagi pengawas adhoc

JAKARTA - Makin panjang rentang kendali, makin tinggi risiko yang harus dihadapi, begitu salah satau kutipan yang disampaikan Nur Hidayat Sarbini, Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro saat menjadi nara sumber pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan serta Pembinaan Pengawas Pemilu Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang dihelat Bawaslu RI di bilangan Gunung Sahari Sawah Besar Jakarta Pusat, Senin – Kamis, 9 – 12 Desember 2024.

Dikatakannya NHS, sapaan karibnya di lingkungan pengawas Pemilu, untuk mengevaluasi pembentukan lembaga Pengawas Pemilu adhoc, diperlukan tolok ukur untuk memastikan apakah fungsi pembentukan itu berfungsi secara baik, efektif, dan efisien.

"Dengan mempertimbangkan penilaian berdasarkan tolok ukur ini kita dapat menggunakan berbagai metode evaluasi, seperti analisis kinerja, audit eksternal dan internal, survei, laporan tahunan, dan studi dampak. Kedua hasil evaluasi kemudian digunakan untuk memperbaiki dan memajukan fungsi serta kinerja lembaga agar lebih baik di masa mendatang. Ketiga, disarankan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), yakni data dan informasi diperolah dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat maasyarakat dalam memeroleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik," bebernya.

Juga disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini, terdapat fakta unik berdasarkan pengalaman enam kali Pemilu pasca orde baru yakni, semakin tinggi kedudukan dalam struktur organisasi Pengawas Pemilu, makin besar tanggung jawab dalam pengambilan keputusan. Demikian sebaliknya, makin rendah kedudukan maka makin tinggi risiko pertanggungjawaban terhadap keputusan tahapan Pemilu terutama pada hari H

Bahkan menurutnya, makin panjang rentang kendali, makin tinggi risiko. Karena itu, makin rendah struktur, makin tinggi pembinaan itu termasuk di dalamnya, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS di level paling jauh ke bawah, padahal menjadi inti dan penentu kesuksesan penyelenggaraan pengawasan.
 

Penutupan


Dalam kegiatan yang sama, Prof Muhammad dosen Demokrasi dan Pemilu Universitas Hasanuddin dalam materinya yang bertema Pembentukan Dan Pembinaan Pengawas Pemilu Ad Hoc Sebuah Evaluasi Kritis mengatakan, alasan Mengapa Pengawas Adhoc Perlu Dievaluasi karena adhoc, berpotensi berpikir adhoc, Sehingga banyak kelemahan kinerja pengawasan di tingkatan adhoc, juga untuk melakukan penilaian, pendalaman, dan kajian agar mendapatkan informasi, data dan fakta yang aktual tentang situasi dan kondisi di daerah/tingkatan adhoc ketika proses pembentukan/ perpanjangan badan Adhoc, sekaligus untuk memperoleh penyelenggara adhoc yang kompeten, professional dan berintegritas.

"Terdapat sejumlah tantangan pengawasan Pemilihan 2024 yakni, potensi irisan tahapan Pileg/Pilpres dan Pemilihan. Residu problem Pileg/Pilpres masih terjadi, Pemilihan bersifat lokal, melibatkan elit lokal/daerah, serta adanya relasi sosial kekerabatan yang dominan. Serta hegemoni Pj Gubernur, Walikota dan Bupati yang kuat untuk calon tertentu," ujar Prof Muhammad yang juga ketua Bawaslu RI periode 2012–2017.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2017–2022 ini juga mengatakan, evaluasi terhadap penyelenggara pengawas adhoc dalam bentuk pembinaan mendesak untuk dilakukan karena empat hal.

"Yang pertama, untuk membangun semangat corp atau kebanggaan institusi. Artinya tidak semua masyarakat bisa terpilih sebagai penyelenggara pemilu. Kedua, menjadi penyelenggara pemilu berarti bekerja untuk demokrasi, karena demokrasi yang sehat adalah jalan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Dan yang ketiga, Perbawaslu tentang Hubungan tata kerja dan relasi Bawaslu secara berjenjang perlu dievaluasi. Serta yang keempat adalah, agar kurikulum dan silabus pembinaan penyelenggara adhoc disiapkan secara dini. Bukan pada saat mendekati pelaksanaan pemilu atau pemilihan," tukasnya.

Seirama dengan itu, Abhan Advokat juga Pegiat Pemilu dan Ketua Bawaslu Periode 2017 – 2022 juga dalam materinya mengatakan, evaluasi merupakan suatu proses atau kegiatan pemilihan, pengumpulan, analisis dan penyajian informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan serta penyusunan program selanjutnya.

"Terdapat keumuman problem dalam rekruitmen pengawas adhoc yakni, Keterbatasan waktu, problem Proses, Penestrasi hasil, problem Media pembelajaran. Serta problem anggaran. Karena itu perlu evaluasi yang baik dalam berbagai ruang lingkup sebagai berikut: Kelembagaan, Manajemen, Leadership, Kapasitas, Kompetensi, Produktifitas, serta Relasi dan komunikasi," ungkapnya.

Juga disampaikan olehnya, kewajiban melakukan Pembinaan oleh Bawaslu dinyatakan secara tegas dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 96 ayat (b), pasal 100 ayat (b) dan pasal 104 ayat (b), pasal 107 ayat (b) dan pasal 110 ayat (b) bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

Tiga tujuan pembinaan yakni, pertama untuk meningkatkan kapasitas bawaslu beserta jajaran pengawas pemilu. kedua untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajiban oleh bawaslu beserta jajaran pengawas pemilu. dan yang ketiga untuk melakukan penanganan permasalahan terkait pengawas pemilu disetiap tingkatan.

Sementara itu, Herwin JH Malonda anggota Bawaslu RI divisi SDMO dan Diklat dalam pengarahan pengantarnya sebelum membuka acara itu mengatakan, "kita punya tanggung jawab untuk membuat daftar isian masalah pada penyelenggaraan adhoc kita itu sebagai bagian dari car akita mengevaluasi kinerja kita sebelumnya".

Karena itu menurutnya, penting dilakukan evaluasi sekaligus memastikan untuk semua laporan pertanggung jawaban kita telah bisa segera dirampungkan termasuk laporan pertanggung jawaban semua divisi.

Selain itu, juga diminta oleh Herwin JH Malonda, untuk dalam laporan nantinya terdapat sejumlah rekomendasi untuk penyelenggaraan pengawasan berikutnya. Sekaligus sebagai bagian dari cara kita memproyeksikan kerangka kerja kita ke depan sekaligus untuk mengukur kesesuaian antara perencanaan kita sebelumnya dengan fakta yang telah kita jalankan dan kita laksanakan.

Lebih jauh Herwin JH Malonda berharap, agar kegiatan evaluasi menjadi tradisi dalam organisasi Bawaslu untuk melihat kondisi yang sejatinya. Sekaligus menjadi teramat penting artinya, bagi takaran dan ukuran kinerja Bawaslu di semua level.
 

Materi


Hadir dalam kegiatan itu, selain Muhammad Hanif Alusi Tenaga Ahli Bawaslu RI, juga hadir pula Roy M Siagian dan Retno Palupi dari Bawaslu RI serta Endang Wihdatiningtyas yang dalam materinya lebih banyak menyinggung dasar hukum evaluasi dan pembinaan pengawas adhoc dengan mengajukan sejumlah pertanyaan dihadapan peserta yang terdiri dari kordiv SDMOD, Kasek Korsek Bawaslu prvinsi dan kabupaten kota se-Indonesia itu.

"Apakah Pembentukan Panwascam, Panwas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS telah sesuai dengan, jadwal waktu yang telah ditentukan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. Serta apakah dalam melaksanakan tugasnya, para Pengawas Pemilu Ad Hoc, sudah melaksanakan peningkatan kapasitas secara optimal. Serta apakah mereka telah dapat mengaplikasikan petunjuk yang ada termasuk mengisi form form yang ada pada buku saku. Juga apakah mereka telah dapat melakukan pengawasan sesuai dengan lingkup kerjanya sebagai fungsi pencegahan. Dan yang terakhir apakah mereka dapat melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya," tanya Endang Wihdatiningtyas dalam pemaparan materinya.

Dari Sulawesi Barat selain tampak dihadiri Jhony Rambulangi, Kordiv SDMO D Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, hadir pula kordiv SDMOD Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat bersama para kepala dan atau koordinator sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten.

Penulis dan Foto: MS Tajuddin