Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Rakernis Manajamen Risiko Bawaslu, Bawaslu Polman Pelajari Pentingnya Pemetaan Risiko dalam Pemilu

Ferdinand Eskol Tiar Sirait Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI

Ferdinand Eskol Tiar Sirait Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI dalam sambutannya sesaat sebelum membuka kegiatan itu mengatakan, penting bagi Bawaslu untuk memahami prinsip dasar manajemen risiko dalam penyelenggaraan Pemilu.

JAKARTA - Sebagai upaya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegrasi, khususnya terkait manajemen risiko di lingkungan Bawaslu, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (rakernis) Manajemen Risiko Bawaslu Tahun 2024 Gelombang II yang  diselenggarakan di salah satu hotel di bilangan Jalan Gatot Subroto Jakarta.

Acara yang juga menghadirkan Bawaslu Polewali Mandar bersama sejumlah Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota se Indonesia yang diselenggarakan 27 hingga 29 Oktober 2024  itu, tampak dihadiri koordinator sekretariat Bawaslu Polewali Mandar yang hadir dalam posisinya selaku kepala sub bagian bersama tiga orang staf dalam posisinya selaku staf PIC manajemen risiko subbagian administrasi, staf PIC manajemen risiko subbagian pengawasan Pemilu dan hubungan masyarakat dan staf PIC manajemen risiko subbagian penanganan
pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan hukum.

Ferdinand Eskol Tiar Sirait Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI dalam sambutannya sesaat sebelum membuka kegiatan itu mengatakan, penting bagi Bawaslu untuk memahami prinsip dasar manajemen risiko dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kita harus paham prinsip dasar manajemen resiko dalam Pemilu. Karena hal itu dimaksudkan agar kita semua memiliki kemampuan dalam memitigasi manajemen risiko," ungkapnya.

Dikatakannya, setiap unit atau lembaga kementerian harus paham betul dalam melihat dan mempetakan risiko yang berkemungkinan dihadapi dalam setiap pelaksanaan tugas. Karena itu menurutnya, penting adanya laporan secara berkala.

"Kita butuh membuat laporan secara berkala, itu dimaksudkan agar kita dapat membantu pimpinan organisasi kita di Bawaslu dalam mengambil langkah strategis berdasarkan informasi risiko yang diperoleh," ungkap Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

Juga disampaikannya, "kita bekerja bagaimana kita memperkecil risiko. Hal ini sama artinya dengan saat kita memeriksa kesehatan. Tidak ada jaminan kita akan sehat tetapi itu penting untuk memaintenance diri kita. Pengendalian manajemen resiko menjadi sangat penting artinya bagi lembaga kita yang mengurus Pemilu".

Di Bawaslu, masih menurut Ferdinand Eskol Tiar Sirait, "terdapat sejumlah unsur yang bekerja. Mulai dari staf sekretariat, ketu dan anggta yang boleh jadi multi taskin. Karena itu, dalam manajemen risiko dibutuhkan kemampuan serta kecakapan dalam melakukan pemetaan. Termasuk pemetaan atas manajemen risiko yang berkemungkinan terjadi".

Dalam kegiatan yang juga tampak dihadiri inpektorat wilayah I dan II itu, Yuda Setiawan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI dalam penyampaian laporannya juga pada pembukaan kegiatan itu mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakernis adalah sebagai upaya peningkatan kompetensi terhadap manajemen risiko di Bawaslu.

"Tujuan dari kegiatan yang dihadiri oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota ini adalah, untuk meningkatkan kompetensi para peserta kegiatan terhadap manajemen risiko, sekaligus sebagai tindak lanjut rekomendasi tim evaluator dari pihak BPK serta meningkatkan kemampuan dan kesiapan Bawaslu dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pengawasan Pemilu. Termasuk mengenali dan mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin terjadi selama proses pemilu, baik dari sisi teknis, operasional, maupun sosial. Serta perumusan langkah strategis dan prosedur untuk memitigasi atau mengurangi dampak risiko yang kita identifikasi," ujarnya.

Yuda Setiawan juga menyebutkan, selain itu kegiatan rakernis juga diharapkan  kepada peserta agar memiliki kemampuan dalam menganalisis kekuatan dan kelemahan manajemen risiko yang telah diterapkan sebelumnya untuk perbaikan di masa mendatang. Juga untuk meningkatkan kerja sama antarlembaga serta dengan pemangku kepentingan terkait lainnya agar manajemen risiko dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

"Dengan adanya rakernis ini, diharapkan Bawaslu bisa lebih siap dalam menjaga integritas Pemilu dan mengantisipasi risiko yang dapat menghambat pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil," imbuh Yuda Setiawan.

Bawaslu Polewali Mandar bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat

 

Sementara itu pada sesi materi yang menghadirkan pemateri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan, Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko merupakan pedoman yang diterbitkan BPKP untuk membantu instansi pemerintah dalam mengelola risiko di berbagai sektor.

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan risiko yang lebih efektif, sehingga instansi dapat mengantisipasi dan menangani risiko yang muncul dalam operasionalnya. Secara umum peraturan ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif dari risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak BPKP juga mengatakan, identifikasi risiko merupakan proses awal dalam manajemen risiko untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang relevan yang bisa menghambat pencapaian tujuan.

"Selain itu juga penting terkait dengan penilaian risiko yang merupakan evaluasi tingkat risiko, termasuk dampak dan kemungkinan terjadinya risiko tersebut. Karena itu BPKP mendorong penerapan budaya manajemen risiko yang kuat di setiap level organisasi. Ini termasuk peningkatan pemahaman dan kesadaran risiko oleh seluruh pegawai. Termask di dalamnya kemampuan dalam merumuskan tindakan atau strategi untuk mengurangi atau menghilangkan risiko yang telah diidentifikasi. Dan memastikan betul, bahwa pengendalian risiko yang diterapkan berjalan efektif, serta melakukan penyesuaian bila diperlukan," bebernya.

Dikatakannya, Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 mengharuskan adanya pelaporan terkait manajemen risiko secara berkala yang dapat membantu pimpinan organisasi mengambil langkah strategis berdasarkan informasi risiko yang diperoleh. Termasuk agar setiap pegawai di lingkungan instansi pemerintah memahami dan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan baik. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas operasional, mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian, dan meningkatkan kredibilitas organisasi.

Pada sesi yang lain, dari biro perencanaan dan organisasi Bawaslu RI dalam materinya yang bertema pedoman manajemen risiko Bawaslu mengatakan, pedoman manajemen risiko Bawaslu penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, serta menetapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang dapat mempengaruhi pengawasan dan pelaksanaan Pemilu.

"Mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin terjadi, baik dari aspek operasional, hukum, keuangan, maupun reputasi merupakan hal yang amat penting di Bawaslu, termasuk kemampuan dalam menilai dampak dan kemungkinan terjadinya risiko sebagai upaya baik dalam menetapkan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak risiko. Selain itu, kita juga harus bisa memastikan pengendalian risiko berjalan efektif. Dan peran dan tanggung jawab tiap unit atau individu di Bawaslu dalam pelaksanaan manajemen risiko sesuai dengan pedoman yang berlaku juga adalah hal yang teramat sangat penting artinya bagi kita," paparnya.

Penulis: Irwan dan Rusman 
Foto: Lukman