Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Polman Berikan Catatan Kritis pada Pleno PDPB Triwulan III 2026
|
POLEWALI MANDAR — Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengawal ketat jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar di Aula Lantai II Kantor KPU Polman, Selasa (29/9/2026).
Kehadiran jajaran Bawaslu Polman dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Langkah pengawasan ini ditegaskan guna memastikan daftar pemilih yang tersusun benar-benar akurat, mutakhir, komprehensif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi lintas sektor, di antaranya perwakilan DPRD Polman, Kejaksaan Negeri, Dandim 1402/Polman, Kapolres Polman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Sosial, Lapas Kelas IIB, BPS, BPJS Kesehatan, RSUD H. Andi Depu, RSUD Wonomulyo, serta para pimpinan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Polewali Mandar.
Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum Hasil Pengawasan
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Polman Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ady Suratman, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut data hasil pengawasan Bawaslu. Pihaknya menjelaskan bahwa Bawaslu bersama KPU sebelumnya telah menggelar rapat pra-pleno untuk menindaklanjuti data temuan pengawasan. Entire data masukan dari Bawaslu telah diakomodasi dengan baik oleh KPU sehingga pembahasan materi tersebut resmi ditutup.
Selain itu, Ady Suratman menyampaikan arahan terbaru dari KPU RI melalui KPU Provinsi terkait surat balasan atas saran perbaikan dari Bawaslu RI. Dalam instruksi tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mencantumkan secara detail setiap masukan, saran, serta catatan peserta rapat pleno PDPB ke dalam Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi.
"Kemarin kita sudah melaksanakan rapat pra-pleno untuk membahas data hasil temuan Bawaslu. Alhamdulillah, seluruh data yang disampaikan sudah diakomodir oleh KPU, sehingga hari ini data tersebut sudah kita tutup. Selain itu, hari ini kami juga mendapatkan penyampaian dari KPU Provinsi terkait surat balasan KPU RI atas saran perbaikan Bawaslu RI. Bahwa KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mencantumkan secara detail setiap masukan, saran, dan catatan dari peserta rapat pleno PDPB ke dalam Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi. Oleh karena itu, kami mengingatkan rekan-rekan KPU untuk melampirkan hal tersebut secara lengkap di BA Pleno, sebab pada triwulan kedua kemarin kami melihat lampiran yang disebutkan justru tidak ada di dalam berkas BA yang disampaikan ke kami," ujar Ady Suratman.
Soroti Data Kematian, Lonjakan Penduduk, dan Sinergi Pemerintah Desa
Sementara itu, Anggota Bawaslu Polman Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Usman, menyoroti sejumlah isu krusial terkait validitas data kependudukan. Usman menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara proaktif di tingkat bawah untuk memastikan daftar pemilih benar-benar valid.
"Praktiknya belum semua warga yang meninggal mengurus surat keterangan resmi, sehingga pendataan tidak bisa hanya bergantung pada laporan mandiri warga. Kami mendorong Disdukcapil bersama pemerintah desa untuk lebih proaktif melakukan jemput bola dan bersinkronisasi memperbarui data kematian secara berkala agar hasil pemutakhiran data jauh lebih akurat," tegas Usman.
Selain pendataan angka kematian, Usman juga menyoroti tentang lonjakan pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar serta pentingnya verifikasi faktual di lapangan.
"Pertumbuhan pendudukan perlu diverifikasi dan divalidasi, terutama untuk memastikan apakah warga yang telah meninggal dunia sudah sepenuhnya terakomodasi dan dikeluarkan dari daftar penduduk. Verifikasi faktual di lapangan sangat krusial agar data yang tersaji benar-benar mencerminkan kondisi riil. Sebagai bentuk kewaspadaan awal dan fungsi pengawasan, potensi ketidaksesuaian data ini perlu kita teliti bersama agar tidak menjadi kendala di kemudian hari," papar Usman.
Lebih lanjut, Usman juga mengingatkan pentingnya pencatatan mutasi kependudukan yang presisi akibat tingginya mobilitas warga antarwilayah.
"Pengintegrasian data lintas fasilitas umum juga memerlukan perhatian khusus, mengingat pelayanan di rumah sakit seperti RSUD Hajja Andi Depu turut melayani warga dari luar daerah Polewali, seperti dari Majene dan sekitarnya. Begitu pula dalam hal administratif pelayanan keagamaan, seperti pendaftaran haji di Kemenag yang terkadang diikuti warga dari daerah tetangga seperti Sidrap atau Pinrang. Diperlukan pemantauan dan pencatatan mutasi kependudukan yang presisi dari Disdukcapil guna mengantisipasi timbulnya data ganda serta memastikan pemenuhan hak pilih warga dapat terfasilitasi dengan tepat," lanjutnya.
Sebagai penutup, Usman menekankan penguatan peran pemerintah desa dan sinergi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai kunci keakuratan data kependudukan.
"Pemerintah desa pada dasarnya merupakan basis sumber data kependudukan yang paling dekat dengan realitas lapangan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mendorong koordinasi yang erat dengan Dinas PMD guna memastikan aparat di tingkat desa dapat menjalankan fungsi pemutakhiran data secara optimal dan terintegrasi. Keselarasan data dari tingkat desa hingga ke dinas teknis sangat menentukan kualitas data kependudukan kita," pungkas Usman.
Penulis : Lukman
Foto : Muhsin dan Suardi