Hadiri Rakor Netralitas ASN Pemkab Polman, Bawaslu Tekankan Larangan ASN Berpolitik Praktis
|
POLMAN - Sebagai bagian dari kerja pengawasan, utamanya terkait dengan pencegahan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara maraton menggelar kegiatan rapat koordinasi netralitas ASN dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan yang rencananya akan digelar sebanyak enam kali di sejumlah titik baik di ibu kota kabupaten pun di kecamatan itu, pertama mulai dilaksanakan, Senin 30 September 2024 di ruang pola Kantor Bupati Polewali Mandar.
Menariknya, acara yang secara umum memuat sosialisasi pelanggaran netralitas ASN itu, juga melibatkan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah satu pemateri, bersama Bupati, serta KPU Polewali Mandar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Usman dalam materinya, lebih banyak mengungkapkan sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan-larangan ASN untuk ikut berpolitik praktis.
"Terkait netralitas, secara jelas dan tegas telah dituangkan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam Pasal 2 huruf f memuat tentang asas netralitas ASN yang mengatakan bahwa, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," begitu dalam slide yang ditampilkannya.
Juga dikatakan Usman, ASN dilarang juga untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan keberpihakan, menjadi anggota/pengurus partai politik, membuat postingan pasangan calon, tim sukses alat peraga yang dapat diakses oleh publik, memberi tanggapan seperti like, comment, bergabung di grup pasangan calon yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Termasuk mengadakan kegiatan yang yang mengarah keberpihakan kepada partai politik atau pasangan calon dan menjadi tim ahli atau tim hukum pasangan calon dan lain sebagainya.
Selain menjelaskan larangan-larangan ASN, Usman juga menguraikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN untuk Pemilihan serentak tahun 2024 ketika belum penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang kemudian dilaporkan ke KASN. Akan tetapi hari ini, KASN sudah tidak ada lagi jadi mekanismenya kami akan laporkan ke BKN," ujarnya.
Usman juga dalam materinya mewanti-wanti, setelah penetapan pasangan calon dan jika terdapat temuan atau laporan, maka Bawaslu akan menjadikannya sebagai temuan jika memenuhi unsur pelanggarannya.
“Setelah adanya penetapan calon, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar ketika ada temuan atau laporan maka akan dilakukan rapat pleno bersama anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar kemudian akan dijadikan temuan apabila memenuhi unsur. Setelah itu, kami akan melakukan klarifikasi dan membuat kajian kemudian hasil kajian tersebut kami akan laporkan ke BKN untuk penanganan lebih lanjut, " tuturnya.
Lanjut dikatakannya, "kemudian BKN akan melakukan klarifikasi kemudian meneruskan pelanggaran Netralitas ASN tersebut ke PPK masing-masing wilayah dalam hal ini kalau di Polman yah Pj. Bupati".
Usman mengimbuhi, jika terdapat pejabat pembina kepegawaian atau PPK belum menindaklanjuti penerusan dari BKN, maka akan dilakukan pemblokiran data pegawai ASN dimaksud. Sampai adanya tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
"Melalui kesempatan ini kami kembali menekankan kepada ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk tetap bersikap netral terhadap pasangan calon dan tetap menahan diri yang dapat merugikan diri masing-masing," tandasnya dalam acara yang juga tampak dihadiri asisten bidang pemerintahan dan kesra Pemkab Polewali Mandar, Hj. Agusnia Hasan Sulur, Kepala Bakesbangpol Polewali Mandar, Asliah Rahim, para OPD dan Camat se-Kabupaten Polewali Mandar.
Penulis dan Foto: Asyrul