Hadiri Rakernis LHKAN, Bawaslu Polman Terima Materi Pentingnya Kejujuran dari KPK RI
|
JAKARTA - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar terdiri dari koordinator sekretariat dan satu orang staf Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Kerja Teknis (rakernis) Tindak Lanjut Pelaporan laporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) Tahun 2023 dan Update Data Wajib LHKAN Tahun 2024 yang dihelat di salah satu hotel di bilangan Surdiman Sudirman Karet Tengsin Jakarta.
Dalam acara rakernis yang berlangsung Minggu 29 September hingga Rabu 2 Oktober 2024 itu, Ichsan Fuady sekretaris jenderal Bawaslu RI dalam pembukaan kegiatan itu, mengatakan acara dimaksudkan untuk pemenuhan kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan LHKAN dan surat pemberitahuan (SPT) dan lampirannya.
"Harapan kita melalui kegiatan ini, kita bisa segera menyelesaikan laporan kita untuk kepatuhan. Karena itu penting untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan kita," urai Ichsan Fuady.
Juga dikatakan Ichsan Fuady, melampirkan SPT yang memuat uraian detail harta kekayaan itu dimaksudkan sebagai bahan evaluasi inspektorat. "Termasuk berapa persen kepatuhan dan juga untuk mengetahui harta kekayaan".
Bahkan dikatakan Ichsan Fuady melalui acara itu, tidak saja meletakkan ikon ASN BerAKHLAK, tetapi juga simbol integritas Bawaslu yang disimbolkan pada pohon manggis.
"Ini pada kegiatan ini, selain simbol BerAKHlAK, juga terdapat simbol integritas Bawaslu. Dimana berintegritas memuat dua hal, yakni etika dan keberanian. Sedangkan khusus pohon manggis sebagai simbol integritas dan kejujuran. Dan LHKAN dan LHKPN dibutuhkan untuk dilihat rekam pergerakan harta kekayaan yang bisa diuji. Kepentingannya adalah untuk internal kontrol dan untuk audit internal," bebernya.
Dikatakan Ichsan Fuady, internal kontrol adalah proses yang dirancang dan diimplementasikan untuk memberikan jaminan pada tujuan institusi, sedangkan audit internal sebagai fungsi independen yang memberikan penilaian objektif terhadap efektivitas sistem internal kontrol dan proses manajemen risiko institusi.
Sesaat sebelum membuka kegitan itu, Ichsan Fuady juga menyinggung kepatuhah sangat bergantung pada integritas dan kemauan untuk patuh yang tahapannya diawali dengan keterbatasan, lalu menjadi kebiasaan dan akhirnya kebutuhan pada kepatuhan pelaporan.
"Harapan kita, nilai kepatuhan di Bawaslu sudah berada pada level sebagai kebutuhan. Karena itu, kita tidak lagi hanya sekedar mengatakan, kita adalah orang yang bekerja di Bawaslu. Tetapi kita adalah orang Bawaslu yang lagi bekerja di kantor. Ini yang menurut saya yang penting kita tumbuhkan saat ini, dimana kita telah berada dalam posisi berorientasi pada kerja," imbuhnya.
Dalam sesi materi, David Sepriwasa Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI yang hadir bersama Deny Setyanto juga dari KPK RI dan merupakan PIC Bawaslu, lebih banyak menyinggung soal pentingnya komitmen dan kedisiplinan serta ketertiban pada kepatuhan untuk pelaporan harta kekayaan.
"Bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan surat kuasa atas nama penyelenggara, pasangan penyelenggara negara, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Dan surat kuasa itu, wajib ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,- baik meterai tempel ataupun meterai elektronik," ujarnya David Sepriwasa.
Senada dengannya, Deny Setyanto dalam materinya, juga mengatakan salah satu kata kunci dalam pelaporan harta kekayaan itu adalah kejujuran.
"Ini penting kami tekankan bahwa, kejujuran dalam mengisi laporan itu adalah hal yang amat sangat penting, karena dengan kejujuran itu, kita telah terlibat mencegah korupsi dari ujung jari kita," ujarnya dalam kegiatan yang juga diisi dengan tanya jawab dari para peserta kegiatan yang terdiri dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota itu.
Sementara pada sesi yang lain, Biro Perencanaan dan Organisasi Biro Keuangan dan BMN Inspektorat Utama Bawaslu RI juga secara khusus hadir dan mensosilisasikan surat edaran sekretaris jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis dan Foto: Ridwan dan MS Tajuddin