Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Pembentukan Perbup Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Polman Koordinasi ke Pemerintah Daerah

Audiensi Kabag Hukum 15 Sep 2025

Ketua bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar saat bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam audiensi terkait dengan pembentukan Perbup APK Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Polewali Mandar 

POLMAN - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang tertib, adil, dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 15 September 2025.

Dalam audiensinya dengan Pemkab Polman itu, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar diterima langsung Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Polman.

Dihadapan Kabag Hukum Pemkab Polman, Harianto Ketua Bawaslu Polman menyampaikan, audiensi dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Pemilu dan Pemilihan, khususnya dalam menangani persoalan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang sering muncul di luar masa kampanye.

"Kami meyakini bahwa pembentukan regulasi daerah ini merupakan langkah strategis dalam penguatan tata kelola Pemilu dan Pemilihan," tegas Harianto.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Polman, Rahmaniah, menambahkan bahwa dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Barat, saat ini hanya Polman yang telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait reklame umum. Namun, belum ada regulasi spesifik yang mengatur penertiban APK insidentil.

"Adanya Perbup ini nantinya akan memperjelas aturan terkait pemasangan alat peraga termasuk momentum pemasangannya di luar tahapan Pemilu atau Pemilihan," ungkap Rahmaniah.

Bawaslu berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat penegakan aturan kampanye, dan mendorong terciptanya Pemilu yang tertib dan berintegritas.

Dalam pertemuan yang bertujuan untuk mengoordinasikan usulan pembentukan Perbup insidentil, utamanya APK yang terpasang di luar tahapan resmi kampanye itu, Sukri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu.

Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk duduk bersama dan membahas lebih lanjut draft usulan Perbup yang telah disiapkan oleh Bawaslu.

"Kami menyambut baik masukan dari Bawaslu dan akan menindaklanjuti dengan pembahasan bersama terhadap draft Perbup yang diajukan itu," ujar Sukri.

Dengan adanya sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah, diharapkan pengaturan mengenai alat peraga kampanye dapat lebih tertib, adil, dan akuntabel, sehingga menciptakan suasana Pemilu yang sehat dan demokratis di Kabupaten Polewali Mandar.

Penulis: Ilham Sillia 
Foto: Yusran