Bawaslu Polman pada Raker DPRD, Sampaikan Aturan Anggota DPRD dalam Kampanye Pilkada
|
POLMAN - Ketua bersama anggota dan koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar masing-masing, Harianto, Ady Suratman dan MS Tajuddin didampingi staf teknis hadiri undangan rapat kerja (raker) DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang berlangsung di Ruang Penerimaan Aspirasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Jumat 04 Oktober 2024.
Dalam penyampaiannya, Harianto mengungkap, berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan dalam ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kot. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar merupakan pejabat daerah sehingga apabila ingin ikut serta dalam kampanye, harus mengajukan izin terlebih dahulu dan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu," imbuh Harianto.
Pada kesempatan yang sama, Ady Suratman koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar juga menjelaskan, sanksi apabila terdapat laporan/temuan Anggota DPRD yang ikut serta dalam kampanye dan tidak memiliki izin cuti.
Dijelaskan Ady Suratman, berdasarkan Pasal 188 UU Pemilihan menyatakan bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
"Sedangkan sedangkan pasal 189 UU Pemilihan menyatakan bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," beber Ady Suratman.
Pada akhir kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar berharap Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar mematuhi setiap aturan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan tahun 2024. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar juga kembali menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan pencegahan dengan melayangkan surat Imbauan kepada Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait aturan ikut serta dalam Kampanye Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam raker itu, selain Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, hadir juga Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Heri Dahnur Syam dan Andi Rannu bersama unsur sekretariat, beserta anggota dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar serta sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
Penulis dan Foto: Asyrul