Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Polman Matangkan Rancangan Perbup Reklame Insidentil Hasil Penyesuaian Kanwil Kemenkum

pimpinan

Polewali Mandar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar kembali mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Reklame Insidentil melalui rapat internal bersama jajaran pimpinan dan staf di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut turut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham Syah, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, untuk memberikan arahan dan masukan terhadap rancangan regulasi yang sebelumnya telah mendapatkan penyesuaian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

Ketua Bawaslu Polman, Harianto, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi yang disusun memiliki substansi yang tepat dan dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi kehadiran Kordiv Hukum Bawaslu Sulbar yang telah membersamai pembahasan ini. Kami berharap arahan dan masukan yang diberikan dapat memperkuat pemahaman jajaran sekaligus membantu menyempurnakan rancangan Perbup ini,” ujar Harianto.

Sementara itu, Arham Syah menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perbup tentang Reklame Insidentil telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari pembahasan internal Bawaslu Polman hingga pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah penyesuaian, khususnya terkait penggunaan istilah dan substansi yang dimuat dalam rancangan regulasi.

“Draf ini sudah melalui pembahasan sejak tahap awal di internal Bawaslu, kemudian dilanjutkan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Dari proses tersebut terdapat beberapa penyesuaian, termasuk penggunaan istilah yang perlu dicermati kembali agar tidak menggunakan terminologi Alat Peraga Kampanye (APK),” jelas Arham Syah.

Ia menambahkan, pelibatan seluruh jajaran dalam pembahasan internal diperlukan agar setiap bagian dalam rancangan regulasi dapat dipahami dan dikaji secara bersama sebelum memasuki pembahasan lanjutan.

“Pertemuan ini menjadi ruang untuk mendiskusikan kembali draf setelah dilakukan penyesuaian. Seluruh jajaran dapat memberikan pandangan, masukan, dan catatan terhadap substansi yang masih perlu diperbaiki,” lanjutnya.

Dalam pembahasan tersebut, jajaran Bawaslu Polman mencermati substansi rancangan Perbup secara menyeluruh. Sejumlah pasal dikaji kembali dari aspek relevansi, kesesuaian norma, serta keterkaitannya dengan pengaturan reklame insidentil.

Dari hasil pencermatan, terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan, termasuk penambahan beberapa substansi serta penghapusan dan perbaikan terhadap ketentuan yang dinilai belum relevan. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan penggunaan istilah dalam rancangan Perbup tidak menimbulkan tumpang tindih dengan terminologi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan.

Setelah pembahasan internal, Bawaslu Polman akan melanjutkan pembahasan bersama Tim Penyusun Rancangan Perbup yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar.

Hasil pencermatan internal tersebut akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan bersama tim penyusun untuk menyempurnakan rancangan Perbup sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Bawaslu Polman berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat menghasilkan pengaturan reklame insidentil yang memiliki kejelasan norma, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Polewali Mandar.

Pembahasan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Polman dalam memberikan kontribusi terhadap penyusunan regulasi daerah, khususnya dalam memastikan aspek kepemiluan dapat dirumuskan secara tepat, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Penulis : Muh. Ilham Sillia
Foto : Irwan