Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Polman Koordinasi Rancangan Perbup APK dan Reklame Insidentil dengan Bagian Hukum Setda

PIMPINAN

Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar ssaat melakukan kunjungan resmi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (8/4/2026). 

Polewali Mandar — Anggota Bawaslu Polman Rahmaniah Nalwi, Ady Suratman dan Rahmania bersama staf sekretariat melakukan kunjungan resmi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (8/4/2026). 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi sekaligus mengoordinasikan progres usulan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan tempat pemasangan reklame insidentil dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Rombongan Bawaslu Polman diterima oleh Staf Bagian Hukum, Idhil Fitri, SH, di ruang pertemuan Bagian Hukum Setda Polewali Mandar. Dalam kesempatan itu, Idhil Fitri menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendorong regulasi yang mendukung pelaksanaan demokrasi yang tertib.

“Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memastikan pelaksanaan demokrasi ke depan dapat berjalan dengan baik,” ujar Idhil.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Polewali Mandar, Ady Suratman menjelaskan bahwa rancangan peraturan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ia menyebutkan terdapat sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil diskusi dengan Bawaslu Provinsi, khususnya terkait penegasan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Menurutnya Ady Suratman, penegasan tersebut penting agar aturan memiliki kepastian hukum yang jelas di lapangan. Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) tim penyusun guna mempercepat proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

“Sesuai hasil diskusi dengan Bawaslu Provinsi, wilayah yang dilarang dipasangi alat peraga harus ditegaskan dalam pasal. Kami juga meminta agar SK tim penyusun segera diterbitkan untuk mempercepat harmonisasi,” jelas Ady Suratman.

Menanggapi hal tersebut, Idhil Fitri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap rancangan Perbup agar tidak menimbulkan perdebatan saat proses harmonisasi. Ia juga menyarankan agar penyusunan regulasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Kesbangpol serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana di lapangan.

“Penelitian ulang pasal demi pasal sangat penting agar rancangan ini benar-benar matang. Kami juga akan segera memproses SK tim penyusun dengan melibatkan unsur terkait,” tamba Idhil Fitri.

Anggota Bawaslu lainnya, Rahmaniah Nalwi menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melakukan koordinasi dengan Kesbangpol guna memastikan percepatan penyusunan Rancanagan Perbup sebelum diajukan untuk harmonisasi.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk memastikan progres penyusunan dapat segera dirampungkan,” ujar Rahmaniah.

Bagian Hukum Setda Polewali Mandar menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut. Hal ini dinilai penting mengingat masih maraknya pemasangan reklame insidentil, atribut partai politik, dan alat peraga kampanye yang tidak tertata, sehingga berpotensi mengganggu estetika kota dan keselamatan publik.

Dengan adanya Rancangan Perbup ini, diharapkan penataan pemasangan reklame dan APK di Kabupaten Polewali Mandar dapat lebih tertib, teratur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis dan Foto : Muhammad Ilham Sillia