Bawaslu Polman Jadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perbup APK Insidentil
|
POLEWALI MANDAR – Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) insidentil. Rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus memastikan penataan ruang kampanye yang tertib, aman, dan berestetika di Kabupaten Polewali Mandar. Kamis, 13/08/2026.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Polewali Mandar, Hj. Asliah Rahim, membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Menurutnya, pengaturan lokasi pemasangan APK bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan kampanye, melainkan sebagai upaya bersama menjaga keindahan, ketertiban, dan kerapian wilayah.
“Pengaturan ini bukan bentuk pembatasan, tetapi upaya bersama untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota Polewali Mandar,” ujar Asliah.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Mahadiana Djabbar, menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perbup mengingat tahapan pemilu yang semakin dekat. Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mampu mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah serta penyelenggara pemilu.
“Perbup ini sangat urgen dan membutuhkan kepastian. Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menyempurnakan substansi sebelum masuk tahap harmonisasi,” jelas Mahadiana.
Dari sisi penguatan substansi hukum, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Polman, Rahmaniah, menyampaikan hasil koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat. Rahmaniah menjelaskan bahwa rancangan Perbup perlu disesuaikan dengan sejumlah regulasi yang relevan sebagai rujukan norma pengaturan.
“Draf Perbup perlu disesuaikan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota di Sulawesi Selatan terkait reklame insidentil sebagai rujukan norma pengaturan,” ungkap Rahmaniah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim, menegaskan perlunya penetapan zona larangan pemasangan APK. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta melindungi fasilitas publik dan lingkungan.
“Zona terlarang mencakup area Patung Kuda hingga Bambu Runcing, termasuk fasilitas pemerintah dan pohon, demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,” tegas Arifin.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Hj. Fitriani, menyoroti pentingnya keterlibatan Bagian Hukum dalam setiap pembahasan regulasi. Menurutnya, kehadiran unsur hukum diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat.
“Keterlibatan Bagian Hukum sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Masukan juga disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Polewali Mandar. Dalam forum tersebut, disoroti pentingnya memasukkan dasar regulasi pembentukan daerah sebagai salah satu landasan yuridis dalam penyusunan Perbup.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, menyampaikan bahwa terdapat perkembangan terbaru terkait draf regulasi yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Terdapat draf terbaru yang perlu menjadi acuan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap draf sebelumnya,” jelas Nurjannah.
Anggota Bawaslu Polman, Usman menyoroti persoalan penertiban APK yang selama ini masih menjadi tantangan. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan tingkat kepatuhan, keterbatasan pengawasan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan yang perlu terus diperkuat.
“Permasalahan ini muncul karena kurangnya kepatuhan, keterbatasan pengawasan, serta koordinasi yang belum optimal,” kata Usman.
Hal senada disampaikan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu. Ia menilai regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban APK.
“Ketiadaan aturan khusus menyebabkan kesulitan dalam pengawasan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Andi Rannu.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Subhan, menegaskan bahwa pembahasan rancangan Perbup tersebut merupakan langkah yang telah lama dinantikan. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan sebagai pedoman bersama dalam penataan dan penertiban APK selama tahapan pemilu.
“Selama ini belum ada yg mengatur secara sfesifik terkait dengan penertiban APS, sehingga kegadiran perbup yg mengatur penertiban APS sebelum masa kampanye sangat di butuhkan,” pungkas Subhan.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan Perbup yang komprehensif, aplikatif, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan penataan dan penertiban APK secara proporsional, sekaligus mendukung terciptanya pelaksanaan tahapan pemilu yang tertib dan berintegritas di Kabupaten Polewali Mandar.
Penulis : Muh. Azri
Foto : Asfitasari dan Mulyadi B
Editor : Lukman