Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Polman Hadir dan Bawakan Materi pada Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024

Usman, S.Ag., MH koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi

Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadir dan membawakan materi pada rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Polewali Mandar di salah satu hotel di Polewali, Sabtu 21 September 2024.

POLMAN - Bersama sejumlah stakeholder Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadir dan membawakan materi pada rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Polewali Mandar di salah satu hotel di Polewali, Sabtu 21 September 2024.

Dalam materinya, Usman anggota Bawaslu Polewali Mandar divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi menyampaikan ssejumlah hal mulai dari larangan dalam pelaksanaan kampanye, metode kampanye yang digunakan serta pelaporan dana kampanye dan sanksi pidana dalam pelanggaran kampanye.

"Dalam pasal 63 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 dijelaskan bahwa Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Jadi kampanye itu dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat. Kami mempersilahkan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi serta program masing-masing," ungkapnya.

Dikatakan Usman, kampanye dapat dilaksanakan melalui beberapa cara yaitu pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik/debat terbuka antar pasangan calon; penyebaran bahan Kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga; iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ada beberapa larangan-larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada pasal 69 UU 1 Tahun 2015, Pasal 70 dan 71 UU 10 Tahun 2016. Kami Bawaslu menekankan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah untuk tidak ikut dalam politik praktis yaitu membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon karena hal tersebut selain dapat mencedarai demokrasi kita, juga dapat dikenai sanksi Pidana apabila terbukti dan diproses oleh Bawaslu melalui sentra Gakkumdu," tuturnya.

Lebih lanjut Usman juga menyampaikan, dalam pasal 74 UU 10 tahun 2016 dijelaskan bahwa dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Sumbangan dana Kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 750.000.000,00.

 

ahmaniah koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa


Rahmaniah: Agar Bawaslu Lebih Cepat Diberitahukan Jadwal Kampanye

Selain Usman, dalam kegiatan yang menghadirkan LO pasangan calon bupati dan wakil bupati serta anggota PPK divisi SDM dan Parmas se-Kabupaten Polewali Mandar, Rahmaniah anggota Bawaslu Polewali Mandar divisi hukum dan penyelesaian sengketa yang jug ahadir dalam kegiatan itu mengaku, penting bagi Bawaslu untuk mendapatkan pemberitahuan baik berupa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) maupun dan jadwal pelaksanaan kampanye dari pasangan calon. Hal itu mengingat, agar Bawaslu dapat melakukan persiapan pengawasan lebih dini dan memastikan dapat hadir melakukan pengawasan pada setiap pelaksanaan kampanye.

"kami berharap, baik itu dari pihak kepolisian sebagai penerbit STTP maupun dan pihak pasangan calon agar dapat memberitahukan pelaksanaan kampanye ke Bawaslu secepat mungkin sebelum melakukan kampanye, agar kami juga dalam melakukan pengawasan bisa langsung ke lokasi kegiatan kampanye," beber Rahamaniah dalam kegiatan yang juga tampak dihadiri ketua bersama dua anggota KPU Polewali Mandar.

Dalam kegiatan itu, Pj. Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima dalam materinya mengajak agar semua pihak lebih serius bersiap dalam menghadapi tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.  

"kita lebih harus bersiap dan serius menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan kepala daerah mengingat, para kandidat calon bupati dan wakil bupati ini semuanya merupakan putra daerah. Tidak ada orang luar, jadi tensi politiknya akan tinggi karena masing-masing memiliki massa tersendiri," ujarnya seraya menegaskan agar ASN tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Polewali Mandar, Najamuddin juga dalam materinya menyampaikan kesiapan pihak kepolisian dalam mengawal keamanan pelaksanaan kampanye.

"Pasangan calon yang ingin melakukan kampanye, agar terlebih dahulu mengurus STTP agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tegas Najamuddin.

Berbeda dengan Najamuddin, Kasi Ops Kodim 1402 Ahmad Yani juga dalam materinya di kegiatan itu, lebih banyak menguraikan sejumlah potensi konflik tahapan Kampanye.

"Hal ini kita petakan berdasarkan kejadian-kejadian pada Pemilu sebelumnya. Kita lebih mengedepankan upaya-upaya pencegahan seperti melakukan giat deteksi dini serta lapor cepat dengan cara memantau pelaksanaan tahapan Pilkada khususnya di daerah yang rawan konflik, melaksanakan patroli bersama dengan unsur TNI, Polri, Pemda dan lain sebagainya," beber Ahmad Yani dalam kegiatan yang juga tampak dihadiri Kepala Satpol PP Arifin Hali, Kepala Dinas Kominfo Aco Musaddad, Maryani Kabid Pelayanan Dinkes, Usman Sanjaya Kesbangpol itu.

Penulis dan Foto: Asyrul