Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Polman Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan IKU dan Program Bawaslu Membelajarkan

PIMPINAN

POLEWALI MANDAR – Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Program Bawaslu Membelajarkan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Polman menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Bawaslu Polman, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola kinerja kelembagaan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan di lingkungan Bawaslu Polman.

Rapat koordinasi berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Polman serta diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.

Ketua Bawaslu Polman, Harianto, dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi dan keterlibatan seluruh jajaran untuk memastikan penyusunan IKU maupun pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyusunan IKU tidak hanya sebatas memenuhi dokumen administrasi, tetapi harus menjadi instrumen yang dapat menggambarkan kinerja dan capaian masing-masing Anggota Bawaslu. Demikian pula Bawaslu Membelajarkan harus dapat menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas kelembagaan,” ujar Harianto.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Polman, Rahmania, menyampaikan sejumlah hal teknis terkait penyusunan IKU dan persiapan Program Bawaslu Membelajarkan. Ia menekankan pentingnya setiap tahapan dipersiapkan dan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Untuk penyusunan IKU, batas waktu pengerjaan ditetapkan sampai dengan 12 Agustus 2026. Sementara untuk Program Bawaslu Membelajarkan, batas waktu pelaksanaannya sesuai tahapan yang telah ditentukan adalah 3 September 2026,” ujar Rahmania.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Polman juga membahas pembagian tugas, kesiapan bahan, serta langkah-langkah tindak lanjut dalam penyusunan IKU dan pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan. Koordinasi internal dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipersiapkan secara terarah, efektif, dan terdokumentasi.

Program Bawaslu Membelajarkan diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan tahapan administrasi, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran Bawaslu Polman untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, praktik baik, dan inovasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Polman berkomitmen memperkuat pengelolaan kinerja dan kapasitas kelembagaan melalui penyusunan IKU yang terukur serta pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan yang memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi jajaran.

Penulis: Mulyadi

Foto: Mahasiswa PKL Unasman

Editor Lukman