Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Polman Fasilitasi Rakor Evaluasi Pengawasan PDPB se-Sulbar

Rakor Sulbar di Polman 29 Sep 2025

Suasana Rakor Evaluasi Pengawasan PDPB dan Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Ruang Sidang Adjudikasi Bawaslu Polewali Mandar

POLMAN - Bawaslu Polewali Mandar (Polman) kembali menjadi tuan rumah dalam memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, Senin, 29 September 2025.

Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (PPH) Bawaslu Sulawesi Barat, Hamrana Hakim dalam kegiatan menyampaikan, pentingnya mengevaluasi kinerja selama non tahapan dan menggali persiapan Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat jelang Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.

Dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tersebut, tampak dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten, Kepala Sub Bagian Pengawasan dan masing-masing satu orang Pegawai Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat, Hamrana Hakim juga menyampaikan tentang hasil evaluasi capaian pengisian Form Pencegahan Online oleh Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.

"Melihat capaian dari isian Form Pencegahan Online yang telah dilakukan, tidak semua kabupaten melakukan pencegahan secara terencana dan/atau terlaksana dengan optimal dan pengunggahan aktivitas pencegahan melalui Form Pencegahan Online sehingga ini perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Hamrana Hakim.

Oleh karena itu, berdasarkan evaluasi capaian Form Pencegahan Online tersebut sehingga Bawaslu Sulbar memberikan catatan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan Form Pencegahan Online kedepan.

Dalam kegiatan itu juga terungkap sejumlah catatan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Sulbar sebagai berikut:

  1. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsolidasi kebijakan strategis pencegahan pada triwulan ketiga Tahun 2025;

  2. Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan aktivitas pencegahan yang dilakukan pada triwulan  I,II, dan III Tahun 2025 yang belum dilaporkan, melalui Form Pencegahan Online;

  3. Bawaslu Kabupaten/Kota meningkatkan strategi pencegahan pada masa non tahapan, khususnya bentuk pendidikan, kerja sama, dan partisipasi, di masa non tahapan;

  4. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi kebijakan pencegahan secara berkala di masa non tahapan, dengan cara:

Pertama, Bawaslu Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya per 3 (tiga) bulan; dan Kedua, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi pencegahan perbulan.

Dalam kegiatan tersebut, Ady Suratman Koordinator Divisi PPH Bawaslu Polewali Mandar menyampaikan presentasi isian Form Pencegahan Online, data pencegahan di masa non tahapan, hasil pelaksanaan pengawasan Coklit Terbatas dan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan.

"Di masa non tahapan ini, Bawaslu Polman telah melakukan aktifitas pencegahan dan pengawasan antara lain mengeluarkan naskah dinas baik itu imbauan maupun penyampaian ke KPU Kabupaten dan stakeholder, koordinasi ke Bupati, KPU Kabupaten dan stakeholder, sosialisasi pendidikan pemilih pemula, gowes pengawasan partisipatif kawal hak pilih, pengawasan Coklit Terbatas oleh KPU Kabupaten dan melakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan ke pelosok desa di Kabupaten Polewali Mandar," beber Ady Suratman. 

Dari Bawaslu Polewali Mandar, secara khusus lima pimpinan mulai dari, Harianto ketua, Rahmania Kordiv SDMOD, Rahmaniah Kordiv HPS dan Usman Kordiv PP Datin Bawasu Polewali Mandar bersama semua pegawai hadir dan tampak terlibat langsung menyambut dan ikut memfasilitasi kegiatan yang berlangsung pagi hingga sore hari itu. 

Penulis: Lukman dan Suardi 
Foto: Suardi