Bawaslu Polman Datangi Bakesbangpol Diskusikan Usulan Draft Ranperbup APK
|
POLMAN – Sebagai upaya mendorong draft rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tentang penertiban alat peraga kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar kunjungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Rabu 5 November 2025.
Dalam kunjungan yang beragenda utamakan audiensi itu, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar diterima, Asliah Rahim Kepala Bakesbangpol Polewali Mandar.
Harianto, Ketua Bawaslu Polewali Mandar dalam kunjungannya itu mengatakan, draft Ranperbup Penertiban APK diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemilu dan pemilihan.
"Penertiban APK bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah melalui regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan," ujar Harianto.
Menerima kunjungan itu, Asliah Rahim dihadapan Bawaslu mengaku, menyambut baik usulan draft Ranperbup yang diajukan Bawaslu Polewali Mandar dan mengapresiasi Bawaslu atas inisiatifnya itu.
"Draf sudah kami terima dan daftarkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kami akan sempurnakan dengan mengawinkan beberapa Perbup yang relevan," jelasnya.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bakesbangpol, Jl. Dr. Ratulangi Darma Polewali itu juga terbahas usulan pemisahan Perbup reklame dan APK sehingga tersedia payung hukum yang jelas dan tegas untuk menertibkan APK.
Dalam kesempatan yang sama, Usman kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Polewali Mandar juga membeberkan usulannya, kiranya sebelum draf Ranperbup difinalisasi agar dilakukan pertemuan bersama antara Bawaslu, Bakesbangpol dan bagian Hukum Sekretariat Daerah Polewali Mandar untuk menyempurnakan draf usulan Bawaslu Polewali Mandar itu.
Inisiatif ini diharapkan dapat memisahkan aturan terkait reklame dan APK, sehingga pelaksanaan kampanye Pemilu mendatang dapat berjalan lebih tertib, aman, dan kondusif.
Penulis: Ilham
Foto: Yusran