Bawaslu Polman Dampingi Bawaslu Sulbar dalam Konsultasi Regulasi Reklame dan APK ke Kanwil Kemenkum Sulbar
|
POLEWALI MANDAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendampingi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan konsultasi penyusunan regulasi terkait reklame dan alat peraga kampanye (APK) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Mamuju, Senin (15/6/2026).
Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi pengawasan kampanye agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Harianto, menyampaikan bahwa keterlibatan Bawaslu Polman dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan regulasi pengawasan pemilihan, khususnya di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
“Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengawasan di lapangan, terutama terkait penataan reklame dan alat peraga kampanye,” ujar Harianto.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Polman Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rahmaniah, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting agar pelaksanaan pengawasan kampanye dapat berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif sehingga dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah pengawasan,” kata Rahmaniah.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Sulawesi Barat bersama Bawaslu Polman dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat membahas berbagai aspek hukum, teknis, serta implementasi pengaturan reklame dan alat peraga kampanye di daerah. Diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan aturan yang komprehensif dan mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilihan yang lebih tertib.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyambut baik sinergi yang terbangun dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam memastikan setiap aturan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi terkait reklame dan alat peraga kampanye dapat memperkuat kualitas pengawasan pemilihan, menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Polman