Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Polman bersama Bawaslu Sulbar Koordinasikan Sanksi Netralitas ASN di BKN Regional Makassar

Bawalu Polman dan Bawaslu Sulbar

Bawaslu Polman bersama Bawaslu kabupaten se-Sulbar didampingi Bawaslu Sulbar kunjungi Kantor Regional IV BKN di Makassar, Jum'at, 27 September 2024

MAKASSAR - Dimaksudkan sebagai pemantauan serta pertukaran data dan informasi berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Usman ditemani staf teknis Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar melakukan kunjungan ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar, Jum'at, 27 September 2024.

Usman yang hadir bersama sejumlah kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Sulawesi Barat pada kegiatan itu mengatakan, sejak bulan Juni lalu, masih dalam tahapan Pemilu tahun 2024, ada rekomendasi Komisi ASN tekait pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara ke BKD Provinsi Sulawesi Barat yang diawasi Bawaslu Polewali Mandar.

"Hanya saja sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang kami dapatkan dari BKD Provinsi Sulawesi Barat, ini mungkin perlu jadi perhatian BKN Regional IV Makassar setelah dibubarkannya komisi aparatur sipil negara (KASN-ed)," ujar Usman

Juga dikatakan Usman koordinasi yang dilaukan bersama Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan dan Arham Syah serta hadir pula Muh. Ikhsan Kepala Bagian hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sulbar itu merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Polewali Mandar bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.

"Koordinasi Bawaslu Polman ke BKN Regional IV Makassar adalah bentuk kesungguhan dan keseriusan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam menangani pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kab.Polewali Mandar, disamping itu bertujuan untuk memastikan prosedur dan mekanisme penerusan rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN setelah melalui tahapan proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar," urai Usman.

Berdasarkan data yang ada, pada Pemilu tahun 2024 Bawaslu Polewali Mandar menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN sebanyak empat dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan ke KASN. Dan kala itu, KASN merekomendasikan tiga pelanggaran netralitas ASN ke Bupati Polewali Mandar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, selebihnya KASN merekomendasikan ke Gubernur Sulawesi Barat sebagai PPK untuk menjatuhkan sanksi Hukuman disiplin berat atas ASN yang melanggar tersebut.

Sementara itu, juga melalui acara itu, Subhan, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengatakan, proses penanganan pelanggaran netralitas ASN se-Provinsi Sulawesi Barat sampai hingga kini berjumlah 43 dugaan pelanggaran netralitas ASN, sembilan sudah direkomendasikan KASN, 34 masih belum direkomendasikan mengingat KASN sudah dibubarkan.

"Kami berharap ada jawaban dari BKN terkait dengan rekomendasi Bawaslu, mengingat sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan penerusan rekomendasi netralitas ASN. Kami berharap dari BKN Regional IV Makassar ada penanggung jawab khusus di wilayah Sulawesi Barat, sama halnya dengan Komisi ASN kemarin," harap Subhan.
 

Bawaslu Polman di BKN Makassar


Abdul Rajab: Data ASN Diblokir, Jika Rekomdasi Tidak Ditindaklanjuti PPK

Menanggapi kunjungan koordinasi dan harapan dari Bawaslu itu, Abdul Rajab Kepala Bagian Tata Usaha BKN Regional IV Makassar mengaku, berterima kasih atas kehadiran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu kabupaten se Sulawesi Barat.

"Terima kasih atas koordinasinya, karena ke depan ini akan membantu meringankan pekerjaan BKN dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, dengan penerusan rekomendasi Bawaslu dan terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka BKN tentunya akan menindaklanjuti," urai Abdul Rajab.

Bahkan lebih jauh dikatakan Abdul Rajab, konsekwensi yang harus ditanggung saat pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN maka BKN akan memblokir data ASN yang bersangkutan.

"Ketika PPK daerah ketika tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN, konsekuensinya dari BKN itu memblokir data-data ASN yang dijatuhi hukuman disiplin. Setelah diblokir, BKN akan membuka ketika PPK telah menjatuhkan hukuman disiplin ke ASN yang melanggar tersebut dan juga ketika Inspektorat tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut maka tim dari BKN akan turun langsung," tegas Abdul Rajab.

Menurut, Abdul Rajab, sanksi ASN yang melanggar ada di PPK yakni Gubernur, Bupati atau Walikota jadi BKN Regional IV Makassar hanya merekomendasikan sesuai beratnya pelanggaran tersebut, "ini akan menjadi diskusi oleh tim auditor BKN Regional IV Makassar wilayah Sulawesi Barat ketika ada penerusan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN".

Senada dengannya, Djatmiko auditor kepegawaian Madya BKN Regional IV Makassar mengaku, dirinya pada awalnya adalah Kabag disiplin di Wasdal BKN Pusat, dan menjadi Koordinator penanganan kasus netralitas ASN tahun 2018-2022, sehingga dirinya mengaku, bisa mengefektifkan komunikasinya dengan Bawaslu RI.  

"Terkait pelanggaran netralitas ASN yang di Polewali Mandar, mohon kiranya menyampaikan surat tembusannya ke kami. Supaya ada tindaklanjutnya, ketika tidak ada keputusan dari PPK Provinsi Sulawesi barat, sehingga kami bisa memblokir ASN tersebut. Kami akan membuka pemblokiran ASN ketika PPK Provinsi Sulawesi barat telah menjatuhkan Hukuman kepada ASN yang melanggar," ujar Djatmiko yang juga merupakan ketua tim auditor kepegawaian itu.

Patut diketahui, saat ini tugas dan fungsi KASN akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan BKN sesuai amanat Perpres Nomor 91 Tahun 2024 dan Nomor 92 Tahun 2024. Hal itu yang menyebabkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat melakukan kunjungan dan berkoordinasi ke kantor regional IV BKN Makassar.  

Terlebih, menyusul KASN tidak lagi tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, walau sebelumnya, KASN sangatlah berperan aktif dalam pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024 yang pelaporannya bisa dilakukan melalui aplikasi SIAPNET kala itu.

Penulis dan Foto: Irwan