Bawaslu Polman Bahas Rancangan Regulasi Reklame Insidental untuk Perkuat Kepastian Hukum
|
POLEWALI MANDAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar menghadiri pembahasan rancangan regulasi daerah terkait reklame insidental pada Senin (28/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Polewali Mandar.
Pembahasan rancangan regulasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum terkait pemasangan reklame insidental. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung penataan reklame dengan tetap memperhatikan estetika dan keindahan wilayah, sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan secara tertib serta memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat maupun penyelenggara pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Polman, Rahmaniah, menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini dihadapi Bawaslu dalam melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), khususnya APS yang dipasang perorangan di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
"Dalam hal penindakan Alat Peraga Sosialisasi, kami di lapangan sering kali mengalami kesulitan, baik pada tahapan maupun non-tahapan. Adanya APS yang dipasang oleh perorangan memicu pertanyaan terkait dasar hukum penertibannya. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen menginisiasi rancangan peraturan daerah ini agar menghadirkan payung hukum yang jelas serta mendukung penataan wilayah yang lebih baik," ujar Rahmaniah.
Sementara itu, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Polewali Mandar, Usman Sanjaya, mempertanyakan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah berupa Peraturan Daerah (Perda) baru atau revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ada.
Menurut Usman, hingga saat ini belum ada kabupaten di Sulawesi Barat yang berhasil meloloskan harmonisasi regulasi serupa. Padahal, aturan tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penindakan reklame yang bersifat insidental, terutama pada masa di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Jarsat Alam Maulana, mengapresiasi langkah Bawaslu yang menginisiasi rancangan regulasi ini.
Jarsat menilai, setelah mencermati draf yang disusun, masih diperlukan sejumlah penyesuaian. Kabupaten Polewali Mandar sendiri sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengaturan Reklame dan Peraga Kampanye.
Oleh karena itu, menurut Jarsat, poin utama yang perlu diperdalam dalam pembahasan adalah pengaturan khusus mengenai APS yang dipasang oleh perorangan di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan, yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.
"Menurut saya, rancangan Ranperda ini dispesifikkan saja pada Alat Peraga Sosialisasi (APS). Dengan demikian, lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang dapat diatur dengan jelas, termasuk ketetapan pihak yang berwenang melakukan penertiban," terang Jarsat.
Pembahasan rancangan regulasi ini diharapkan mampu menghasilkan aturan yang komprehensif, aplikatif, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan penataan dan penertiban APS, sekaligus mendukung terciptanya pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tertib, indah, serta berintegritas di Kabupaten Polewali Mandar.
Penulis : Muh. Ilham Sillia
Foto : Muh. Azri