Bawaslu Kerahkan Personil Awasi Sortir Lipat Surat Suara Pilkada 2024
|
POLMAN - Sortir dan lipat surat suara merupakan salah satu yang krusial dalam tahapan Pemilihan serentak tahun 2024, karenanya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar mengerahkan personil untuk maksimalkan pengawasan sortir dan lipat surat suara.
"Karena surat suara adalah hal yang krusial, tadi kami bersama dengan teman-teman staf melakukan pengawasan, kita kerahkan personil, untuk maksimalkan pengawasan", ucap Rahmania koordinator divisi SDMO Diklat Bawaslu Polewali Mandar kepada humas Bawaslu di tengah pengawasan logistik yang dilakukan bersama sejumlah staf, Selasa, 29 Oktober 2024.
Rahmania mengatakan, pengawasan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar tidak hanya fokus pada surat suara rusak dan baik, tapi juga fokus pada microteks keaslian surat suara sebagaimana yang dijelaskan dalam regulasi Perbawaslu 11 tahun 2024.
"Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 11 tahun 2024, kami mengecek microteks yang terdapat pada bagian surat suara tersebut untuk menjamin keasliannya," terang Rahmania.
Sementara itu, Nurjannah Waris Ketua KPU Polewali Mandar saat ditanya seputar syarat dan tata tertib yang mesti diikuti oleh para petugas sortir surat suara, kepada Humas Bawaslu Polewali Mandar dirinya mengatakan, terdapat sejumlah syarat dan tata tertib yang menjadi petugas sortir dan lipat surat suara, serta kriteria surat suara rusak dan cacat cetak namun masih layak digunakan.
"Pertama saya akan menyebutkan terkait syarat petugas sortir dan lipat, satu memiliki kemampuan membaca, menghitung dan tidak buta warna. Jadi kalau ada yang tidak bisa menghitung mundur memang maki. Yang kedua syarat usia yang yakni 17 tahun, jujur ki bapak/ibu mundur memang mi, saya tidak mau dibilangi nanti mempekerjakan anak di bawah umur paling tinggi 60 tahun," terang Nurjannah Waris yang juga disampaikannya kepada para petugas sortir dalam pengarahan di halaman Aula SLB Pekkabata Polewali.
Patut dicatat, terdapat sebanyak 220 orang petugas sortir dan lipat surat suara yang direkrut oleh KPU Polewali Mandar yang disebar di dua tempat yakni Aula Pacuan Kuda dan Aula SLB yang jumlahnya masing-masing 110 orang.
Surat suara yang akan disortir dan dilipat adalah berdasarkan jumlah DPT tambah 2,5 persen dikali dua yakni sebanyak 714.910 lembar. Yang terdiri dari 356.455 lembar untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, serta 358.455 lembar untuk surat suara bupati dan wakil bupati.
Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disortir dan lipat di Aula Pacuan Kuda, sementara surat suara Bupati dan Wakil Bupati di Aula SLB.
Diperkiraan, target estimasi waktu proses sortir dan lipat surat suara adalah selama empat hari.
Penulis dan Foto: Mulyadi