16 Panwascam di Polman Diberi Penguatan Pengelolaan Kehumasan Pilkada 2024
|
POLMAN – Untuk memaksimalkan pengelolaan kehumasan dalam berbagai platform media internet, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pengelola Kehumasan Panwaslu Kecamatan pada Pilkada serentak 2024.
Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Adjudikasi Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Jumat, 23 Agustus 2024 itu, selain tampak dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat hadir pula 16 anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) bersama staf divisi hukum, pencegahan, Parmas dan Humas se-Kabupaten Polewali Mandar.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, MS Tajuddin dalam pengantarnya dalam kegiatan itu mengatakan, salah satu tugas utama kehumasan adalah membangun citra lembaga ke publik dan meminta agar Panwascam mengambil bagian dalam produk pemberitaan di Bawaslu Kabupaten.
“Tugas utama kita dalam kehumasan adalah membangun citra lembaga. Kami berharap agar Panwaslu Kecamatan mengambil bagian untuk ikut mensupport pemberitaan kita di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dan tentunya pemberitaan yang ada di tingkat kecamatan itu dikirim melalui staf kehumasan yang ada di Bawaslu Polewali Mandar” ujarnya.
MS Tajuddin juga berharap pasca kegiatan itu, terdapat output yang dilahirkan sebagai implementasi kerja kehumasan di kabupaten maupun di kecamatan.
“Harapan kami melalui kegiatan ini tentunya ada output terkait kehumasan kita, misalnya semua produk kehumasan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan itu memiliki karakteristik atau ikonik. Karakteristik atau ikonik sangat penting sehingga setiap publikasi dapat langsung diketahui bahwa ini produk dari Bawaslu Polman dan Panwaslu Kecamatan,” harapnya.
Senada dengannya, Harianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam sambutannya, sesaat sebelum membuka kegiatan itu mengatakan, dirinya menaruh harapan banyak kepada kehumasan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
Dikatakannya, kehumasan merupakan salah satu garda terdepan dalam sebuah lembaga sehingga kinerja lembaga bisa sampai dan diketahui oleh publik.
“Kami meminta agar humas kita dapat menyampaikan segala informasi kepemiluan kepada masyarakat dan memberikan literasi kepemiluan kepada masyarakat melalui informasi kehumasan yang kita sampaikan di platform media sosial. Dan tentunya kami berharap agar informasi yang disampaikan oleh kehumasan tidak sekedar “sampai” di masyarakat melainkan masyarakat mampu tergerak atas informasi yang kita sampaikan,” ucap Harianto.
Sementara itu, Ady Suratman Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas yang juga hadir dan menjadi narasumber utama dalam kegiatan itu, menjelaskan pilihan konten yang dapat diproduksi dan dipublikasikan merujuk pada Surat Edaran 38 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pemberitaan dan Publikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan edaran ini juga berlaku di lingkungan Panwaslu Kecamatan.
“Terdapat 24 pilihan konten yang dapat di diproduksi dan dipublikasikan merujuk pada Surat Edaran 38 Tahun 2022, jadi Panwaslu Kecamatan dapat mempublikasikan berbagai macam konten di media sosial di antaranya adalah konten edukatif, konten publikatif, dan konten informatif, dengan memprioritaskan produksi dan publikasi konten edukasi” tutupnya.
Penulis: Lukman
Foto: Asyrul